spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Kejari Siap Hadapi Gugatan Rumdin RSSA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, mendampingi RSSA Malang dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut diajukan Kanthi Puji Rahayu dan Yosia Abdi Wicaksono atas bangunan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Kota Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan, pihaknya resmi ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Beberapa hari lalu, kami telah menerima surat kuasa khusus dari RSSA Malang. Hal tersebut terkait dengan gugatan atas perkara rumah dinas yang saat ini ditempati oleh cucu mantan dokter RSSA Malang,” ungkapnya di aula kantor Kejari Kota Malang Kamis (17/2) kemarin.

Gugatan tersebut diajukan oleh para penggugat, lantaran dirinya merasa memiliki hak atas penguasaan dan penggunaan bangunan tersebut secara turun menurun. Padahal bangunan yang ditempati oleh mantan dokter RSSA Malang sejak tahun 1953 itu, harus dikembalikan ke negara usai masa purna tugas sang dokter.

“Setelah dokter tersebut pensiun hingga meninggal, bangunan tersebut kemudian ditempati anak dan diteruskan hingga saat ini ditempati oleh cucunya,” jelas mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali.

Bangunan tersebut merupakan bangunan milik Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jatim, sehingga penghuni saat ini diminta untuk mengosongkan bangunan karena yang berhak menempati sudah pensiun dan meninggal dunia. Niat tersebut, lantas dibalas dengan dilayangkannya gugatan kepada tiga instansi sekaligus.

Ketiganya yakni Dinas Kesehatan Provinsi Jatim sebagai Tergugat I, RSSA Malang sebagai Tergugat II dan BPN Kota Malang sebagai Tergugat III. “Penggugat sendiri mengajukan gugatan tersebut, karena permohonan ganti rugi atas permintaan pengosongan rumah tidak dipenuhi oleh instansi terkait. Sementara surat pengosongan rumah itu, masih terus berlaku hingga saat ini,” jelasnya.

Dari para penggugat meminta untuk para instansi terkait, membayarkan biaya ganti rugi atas biaya listrik, air dan perawatan rumah beserta pajaknya. Untuk besaran nilainya para penggugat meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.

“Untuk beberapa alasan, kami dari pihak terguhat masih menyiapkan bahan dan dokumen jawaban, atas gugatan tersebut. Untuk sidang pembacaan jawaban atas gugatan yang disampaikan ini, rencananya dilaksanakan pada Kamis (24/2) mendatang, di PN Kelas IA Malang,” pungkasnya. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img