MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejari Kota Malang secara resmi menyita aset kasus dugaan korupsi KSU Montana. Sebanyak tiga bangunan yang disita oleh tim Kejari Kota Malang secara bergantian, Rabu (13/12) sore. Aset ini disita atas tersangka Ketua KSU Montana Dewi Maria, 68, dan Bendahara KSU Montana Veronika Dwi, 47.
Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang oleh tim Seksi Pidsus Kejari Kota Malang. “Ada tiga aset milik tersangka yang kami sita, berlanjut dengan pemasangan plang. Aset yang kami sita, terdiri dari tanah dan bangunan di Jalan Ciliwung Kota Malang dan dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV Kota Malang,” jelas Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa.
Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. Kukuh mengatakan, bahwa pemasangan plang mundur dari jadwal seharusnya karena pihak tersangka sempat mengajukan gugatan pra-peradilan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, penyitaan aset ini untuk memudahkan proses penyidikan. Seluruh aset yang disita ini, diketahui merupakan milik salah satu tersangka atas nama Dewi Maria. “Penyitaan ini terkait perkara kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB-KUMKM, senilai Rp 2,6 miliar oleh KSU Montana,” ungkapnya. (rex/mar)