MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima dua tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres Batu dan penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada Selasa (11/7) kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH mengatakan, Kejari Batu menerima dua tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Doubel L dan kasus judi online. “Tersangka pertama berinisial HTH (26), warga Desa Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Tersangka yang bekerja sebagai petani ditangkap Polres Batu karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L pada 13 Maret lalu,” kata Yanuar kepada Malang Posco Media, kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kemudian tersangka kedua judi online Inisial RP (32) warga Kel. Temas, Kec. Batu, Kota Batu bekerja sebagai karyawan swasta. RP diamankan oleh Polisi pada 17 Maret 2023 di rumahnya karena membuat akun judi online di Website http://bukapulsa.com,” bebernya.
Melalui Website tersebut, tersangka tidak hanya menjual pulsa listrik token. Tapi RP juga menerima jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan termasuk berjualan slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online. “Untuk tersangka judi online melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (eri/udi)