.
Monday, December 16, 2024

Kejati Jatim Terima Berkas Tragedi Kanjuruhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA- Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin. Tiga berkas tersebut, untuk enam tersangka. Yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan.

Tersangka lain, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah selama 25 hari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menuntaskan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus Kanjuruhan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle yang menerima berkas tahap pertama itu. Dia mengatakan, setelah pihaknya menerima perkas ini, akan meneliti dulu apakah berkas memenuhi syarat atau tidak. “Apabila tidak lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik,” ungkap dia kepada wartawan.

“Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk – petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Paling lama 15 hari, kita akan tentukan lengkap atau tidak,” ujarnya.

Sofyan Selle menambahkan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan. “Berkas ini akan diteliti dulu sebelum masuk tahap dua,” tambah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Dia berharap, Kejati Jatim tidak terlalu lama untuk meneliti dan segera memberikan hasilnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dirmanto menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari jaksa. “Kami akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut. Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” ungkap dia. (bj/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img