spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Keji! Warga Sukun Tega Cabuli Dua Anak Kandung di Bawah Umur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejadian yang sangat memilukan hati kembali terjadi kembali di Kota Malang, pria dengan inisial IQ, 47, warga Kecamatan Sukun menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak kandung pada akhir tahun 2021 lalu. Terhitung sejak Selasa (12/4) kasusnya di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, tersangka ini terbukti melakukan aksinya kepada anak kandungnya Mawar, 8 dan Melati, 6. Keduanya merupakan anak IQ bersama dengan mendiang istrinya WW.

- Advertisement -

IQ yang tinggal dengan kedua anaknya itu menjadi liar. Dirinya keji mencabuli anak kandungnya itu lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.

“Tersangka ini mencabuli kedua anaknya pada November 2021 lalu. Berawal sekitar pukul 21.00 pelaku mengajak Mawar untuk menonton video porno secara online. Setelah menonton itu, tersangka langsung menyetubuhi anak sulungnya itu,” terangnya.

Aksinya ini tidak berhenti sampai di situ saja. IQ terus melancarkan aksinya berulang hingga Desmber 2021.

Mirisnya bukan hanya Mawar yang menjadi target nafsu IQ. Bahkan sang adik yang baru berusia 6 tahun itu, juga ikut jadi incaran pelaku.

“Hal ini membuat kedua anaknya takut dan trauma secara psikologis dan psikis. Mengetahui kondisi itu kerabat korban langsung melaporkan ke ke Polresta Malang Kota dan langsung diamankan,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 74D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img