MALANG POSCO MEDIA- Kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi fenomena gunung es. Diduga banyak korban yang belum berani melapor.
Dikatakan Direktur Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Parahita Malang Sri Wahyuningsih, alih-alih melangkah ke proses hukum, banyak korban memilih diam karena beberapa faktor.
“Faktornya tidak berani melapor karena alasan takut mencemari nama baik keluarga. Jika di lingkungan pendidikan takut sekolahnya tidak laku, dan sebagainya,” ujar Sri Wahyuningsih.
WCC Dian Mutiara Parahita Malang diketahui merupakan organisasi advokasi perempuan dan anak korban kekerasan.
WCC Dian Mutiara mendata ada 13 kasus spesifik kekerasan seksual anak dan perempuan selama tahun 2023 yang ditangani WCC di Kabupaten Malang. Sejumlah 10 kasus naik ke ranah hukum, beberapa di antaranya telah mencapai putusan. Sementara sisanya mundur dan tidak melanjutkan langkah hukum. Disebutkan dalam satu kasus yang terjadi bisa lebih dari satu orang korban.
“Dikhawatirkan menjadi pembunuhan karakter dengan relasi kuasa lebih tinggi dari pelaku, korban tidak berani bersuara. Maka dari itu kami mendorong agar korban bisa berani bersuara dengan membuka akses-akses pendampingan di berbagai lini,” katanya.
Dikatakan, beberapa langkah yang diupayakan selama ini dengan melakukan pelatihan paralegal di tingkat RW. Hal tersebut dilakukan seiring pembentukan pos pengaduan. Sementara itu, di lingkungan pendidikan dan instansi lain, ia mendorong agar ada komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak kekerasan.
Pihaknya menggaungkan satuan pendidikan agar mempunyai lembaga satgas pencegahan dan penanganan kekerasan. Yang dalam hal ini sampai tingkat SMA sederajat. Sementara unruk perguruan tinggi, pihaknya telah menyurati rektor untuk upaya pencegahan dan penindakan dalam menangani kekerasan. Hal serupa juga diberlakukan pada pondok pesantren.
“Jika kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi pelakunya harus dihentikan, dari teguran lisan maupun tertulis, sampai pada yang mempunyai kuasa lebih tinggi harus dilakukan pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.
WCC juga menyurati organisasi mahasiswa intra dan ekstra kampus untuk membentuk satgas penanganan kekerasan aecara independen.
“Kami tidak ingin Malang Raya dicederai oleh aksi aksi merendahkan gender, dan tidak menghormati hak asasi manusia,” imbuhnya. (tyo/van)