MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menunjukkan ketegasan dalam melindungi fasilitas umum. Hal itu nampak saat dirinya melakukan pengecekan dengan mengendarai sepeda motor di Kota Batu, Sabtu (30/11).
Saat berkeliling, Aries mendapati aktivitas pengrusakan pedestrian di Jalan Agus Salim. Ia pun langsung turun tangan menghentikan aksi tersebut dan memperingatkan oknum masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tadi pas berkeliling saya melihat ada orang yang ngebor trotoar. Saya pun langsung mendatangi dan meminta mereka menghentikan aktivitas. Saya juga bertanya apakah mereka memiliki izin resmi, ternyata tidak. Karena fasilitas umum seperti ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga fasilitas umum yang telah dibangun sebagai bagian dari program strategis daerah.
“Sangat disayangkan sekali, jangan sampai kepentingan bisnis malah merusak tatanan kota. Pedestrian diperuntukkan untuk pejalan kaki dan dirancang untuk mempercantik wajah Kota Batu. Masyarakat harus menjaga fasilitas, bukan malah merubah atau merusaknya,” ujarnya.
Aries menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batu untuk lebih peduli terhadap fasilitas umum. Ia berharap kejadian itu menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang merusak aset publik demi kepentingan pribadi.
“Bila sampai ada lagi yang melakukan hal serupa tentu akan kita tindak sesuai ketentuan perda yang telah ditetapkan karena pedestrian sudah diatur dalam perda Kota Batu. Mari bersama-sama menjaganya, karena fasum adalah milik kita semua,” tuturnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Aries langsung memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu untuk mengambil tindakan.
Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum (Kasi PJU) DPUPR Kota Batu, Dedy Angga Satriawan, bersama tim segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari Pj Wali Kota dan Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat.
“Petugas kami, Pak Wino, langsung menghentikan aktivitas tersebut. Dari indikasi awal, mereka hendak memasang neon box tanpa izin resmi. Selain menghentikan pengerjaan, kami juga meminta pelaku memberikan kompensasi atas kerusakan yang telah terjadi atau memperbaiki fasilitas yang dirusak,” katanya.
Angga menambahkan bahwa pedestrian merupakan aset negara yang dibangun melalui program strategis daerah.
“Proyek ini telah mendapat persetujuan DPRD Kota Batu dan diawasi oleh kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, jangan sampai kembali terulang karena setiap pelanggar akan ditindak tegas demi kenyamanan bersama,” tuturnya. (hud/nug)