Mantan Kades Kedungbanteng Tersangka Korupsi DD
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penangkapan terhadap Kamdi, 59, mantan Kades Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) yang menjadi tersangka korupsi diprotes keluarganya. Mereka menegaskan bila kabar Kamdi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, adalah tidak benar. Namun, dia justru menyerahkan diri.
Sebelumnya, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan Kamdi ditangkap di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Jumat (25/8), setelah lima tahun, ia masuk dalam daftar pencarian orang polisi. Kamdi dianggap terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat, tahun 2015 lalu.
Sedianya, dana itu, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tahun 2017, Kamdi menggunakan uang sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.
Salah seorang perwakilan keluarga tersangka, Ahmad Faisal Adi Firmansyah menyebutkan bila keluarga dan tokoh masyarakat mengantarkan Kamdi ke Polres Malang. “Kita semua kooperatif,” katanya. Saat menyerahkan Kamdi di Polres Malang, keluarga juga ditemui anggota Polres Malang.
Faisal menerangkan, semenjak Kamdi mendapat surat panggilan polisi sebagai tersangka 2018 silam, pria itu diketahui pergi ke Balikpapan untuk bekerja. Sejak saat itu, tersangka nyaris tidak pernah pulang ke rumahnya. Namun sesekali tersangka pernah pulang ke kediaman istrinya yang beralamat di Desa Tambakasri.
“Nanti kalau memang diperlukan Kades Kedungbanteng yang saat ini menjabat, siap untuk memberikan klarifikasi. Bahwa tersangka ini memang tidak ada di rumahnya. Jadi statemen pihak kepolisian itu berlebihan,” ujarnya. Bulan April 2023, Kamdi diakui sempat pulang ke rumah istrinya di Desa Tambakasri.
Disela pelarian tersangka itulah, keluarga termasuk tokoh masyarakat menindaklanjuti upaya persuasif yang dilakukan polisi. “Daripada jadi buronan, kita akhirnya merayu Kamdi untuk menyerahkan diri. Kami kooperatif mengantarkannya ke Polres Malang,” tegasnya. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan surat penangkapan sudah diterbitkan sejak mengetahui informasi tersangka pulang ke rumahnya.
“Namun, saat dicari di rumah tersangka tak kunjung pulang. Karena itu, kepolisian meminta keluarga untuk menyerahkan tersangka ke kepolisian,” ujarnya. Taufik tidak memungkiri jika memang telah terjadi kesalahpahaman tentang penangkapan. Meski demikian, Polres Malang diakuinya telah melakukan upaya penangkapan ke rumah tersangka.
Selanjutnya, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar tersangka segera menyerahkan diri. Hingga akhirnya, upaya yang dilakukan oleh polisi mendapat tanggapan positif. “Kita mendesak agar pihak keluarga menyerahkan ke Satreskrim, selanjutnya di sana langsung kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya. (tyo/mar)