.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Keluarga Gus Tamyis ‘Teror’ Korban Pencabulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – KH. M Tamyis Al Faruq atau biasa disapa Gus Tamyis, pengasuh Ponpes di Kecamatan Tajinan masih bebas di luar. Anggota Satreskrim Polres Malang belum berhasil mengendus keberadaan pengurus ponpes untuk anak yatim piatu dan dhuafa ini.


Buntut dari belum tertangkapnya Gus Tamyis, para korban kini meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani, SH yang mendampingi korban menyebut, ada enam korban yang mengajukan perlindungan LPSK.

- Advertisement -


“Pelapor dan para korban ada lima orang. Kami mengajukan lagi ada satu korban lain yang mau dilindungi LPSK,” ujar Eva, sapaannya kepada Malang Posco Media, kemarin. LPSK, lanjutnya telah memfasilitasi untuk pendampingan psikologis dengan menunjuk psikolog yang langsung melakukan asesmen kepada korban.


“Kalau pemulihan itu sudah dilakukan enam bulan untuk empat korban. Desember 2022 lalu, pihak pendamping mengajukan perpanjangan pemulihan psikologis oleh LPSK. Pengajuan perpanjangan sudah disetujui oleh LPSK,” urainya. Dia juga menyebut, pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan salah satu pembina yayasan.


Masih menurutnya, para korban yang dalam pendampingan LBH Pos Malang dan LPSK, saat ini sudah tidak berada di ponpes tersebut. Mereka khawatir mendapatkan ancaman maupun gangguan lain yang membuat tidak nyaman. Hal tersebut pula yang mendasari permohonan pendampingan ke LPSK.


Eva memaparkan, berdasarkan keterangan korban ataupun keluarganya, diketahui sejumlah pihak ada yang sempat didatangi beberapa keluarga terduga pelaku. Bahkan mereka diminta untuk tidak menghadiri panggilan oleh kepolisian. Terlebih, korban saat itu masih bersekolah di ponpes, dan merasa tidak nyaman di sekolah.


“Saya kasihan dengan korban ada yang bercerita mengalami gangguan tidur karena teringat apa yang dilakukan terduga pelaku. Bahkan ada yang kalau lihat orang mirip terduga pelaku itu sampai pingsan,” urainya. Dari kasus ini, Eva berharap publik dapat mendukung gerakan anti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.


“Bilamana mengetahui keberadaan terduga pelaku baik secara langsung atau melalui salah satu tayangan di salah satu TV lokal, bisa menghubungi pihak berwajib dalam hal ini UPPA Satreskrim Polres Malang,” imbaunya. Diberitakan sebelumnya, Gus Tamyis dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya beberapa kali.


Dia dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang pada pertengahan tahun lalu. Ada lima korban yang melapor, akan tetapi diduga korban berjumlah puluhan orang. Para korban saat kejadian rata-rata berusia 17 tahun. Beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (tyo/mar/mpm)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img