.
Saturday, December 14, 2024

Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Tanyakan Kelanjutan Laporan Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proses hukum pidana Tragedi Kanjuruhan, dinilai tak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kemarin, dua perwakilan keluarga korban mendatangi Polres Malang untuk mempertanyakan mandeknya laporan model B yang sudah disampaikan sejak awal November 2022 lalu.

Mereka kecewa lantaran laporan tersebut tak kunjung naik ke penyidikan. Kedua perwakilan ini yakni Devi Athok dan Cholifathul Noor. Mereka datang didampingi kuasa hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menemui langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana di Lobby Mapolres Malang. Dialog itu berlangsung cukup singkat, tim Tatak menyampaikan keluhan akan tidak adanya kepastian atas apa yang selama ini diperjuangkan.

Keluarga korban dan tim Tatak menyayangkan, dalam pertemuan tersebut Kapolres Malang menyampaikan jika akan sulit melanjutkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Ia berdalih kalau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak cocok untuk diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan

“Kami bersama keluarga korban datang meminta kepastian apakah Laporan Model B yang diajukan lima bulan lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak. Intinya meminta kepastian apakah laporan mereka dihentikan atau dilanjutkan,” kata Ketua tim advokasi Tatak, Imam Hidayat, SH, MH kemarin.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis banyak menjelaskan alasan tidak cocoknya pasal yang diberlakukan dalam laporan Model B oleh keluarga korban. Dia berencana memberikan pertimbangan pada penyidik untuk mengkaji dan melakukan gelar perkara.

Sementara itu, dikatakan Imam, pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang keputusan Polres Malang adalah menghentikan laporan mereka. Sebab hal tersebut akan mempengaruhi langkah selanjutnya. Imam berujar, tim Tatak sebagai kuasa hukum beberapa keluarga Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan pernyataan Kapolres Malang.

Bagi Tatak, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sangat sesuai untuk diterapkan dalam perkara pidana Tragedi Kanjuruhan. Di mana, menurut Imam ada unsur pembunuhan. “Kami masih optimis, dan melakukan langkah hukum jika memang Polres Malang menghentikan penyelidikan Laporan Model B,” jelasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img