.
Thursday, December 12, 2024

Keluarga Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendesak agar renovasi Stadion Kanjuruhan ditunda. Bahkan kalau perlu dibatalkan karena stadion itu dianggap masih menjadi barang bukti dan TKP meninggalnya 135 suporter Arema. Ini disampaikan keluarga korban kepada anggota DPRD Kabupaten Malang, kemarin.

Audiensi yang dilakukan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini juga meminta polisi mengusut laporan model B yang sudah dilayangkan ke Polres Malang. Puluhan keluarga korban didampingi penasehat hukum YLBHI-LBH Pos Malang. “Sampai saat ini alat bukti belum dijamah,” sesal Bambang Riswono, salah satu keluarga.

“Stadion itu menjadi tempat kejadian perkara. Lalu sekarang mau direnovasi. Dimana hati panjenengan? Di stadion, kejadian mutlak, nyawa anak kami terenggut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap ayah Putri Lestari, salah satu korban. Dia menuntut anggota DPRD Kabupaten Malang untuk membantu mendesak hal ini ke pusat.

Iva, keluarga korban yang lain mengatakan dirinya tak melarang adanya renovasi stadion. Namun dia merasa belum waktunya, karena laporan model B yang dilayangkan keluarga bulan November 2022 lalu, belum direspons. “Kami ingin pelaporan model B dinaikkan ke penyidikan,” pintanya. Hal senada diungkapkan Devi Athok, keluarga korban Natasya dan Nayla.

Dia meminta rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan sebelum adanya renovasi. “Lakukan rekonstruksi untuk laporan model B di Stadion Kanjuruhan. Hanya untuk keadilan karena itu adalah alat bukti nyawa dua anak saya yang melayang,” tegasnya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yunarni mengaku menampung keinginan keluarga korban.

“Aspirasi keluarga korban akan disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Malang. Mengenai renovasi stadion, wewenang langsung dari pemerintah pusat. Kami di Kabupaten Malang tidak punya hak untuk menghentikan,” ungkapnya. Dia menambahkan dari pemerintah pusat mengklaim stadion tidak standar FIFA. Hingga harus dirombak.

Namun dirinya mengakui bila Stadion Kanjuruhan menjadi alat bukti dan sepakat untuk penundaan renovasi. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro mengatakan, sampai saat ini, laporan polisi model B belum dapat dinaikkan ke penyidikan karena belum cukup unsur untuk pasal pembunuhan.

“Belum bisa memenuhi unsur pembunuhan tersebut. Kami sudah konsultasikan dengan tiga saksi ahli dengan intens, termasuk juga dengan penasehat hukum. Kami membuka ruang selebar-lebarnya jika ditemukan fakta mendukung kejadian Tragedi Kanjuruhan dapat memenuhi unsur pasal tersebut,” kata Wahyu. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img