MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut kepastian tidak dibongkarnya Gate 13 Stadion Kanjuruhan. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab Malang, Jalan Merdeka Timur Kota Malang, Senin (22/1).
Selain itu, para keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) ini membentangkan spanduk bertuliskan Save Gate13, Usut Tuntas Atau Kami Balas. Diiringi dengan lantunan salawat, keluarga korban Kanjuruhan berjalan menuju ke dalam Pendopo Agung.
Kedatangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, diterima Plt Kadispora Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang. “Gate 13 jangan dibongkar karena menjadi pengingat bagi kami. Di situ 135 warga Malang pernah dibantai di Gate 13,” ujar Rizal Putra Putrama, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan asal Tumpang.
Dia juga mengatakan, laporan model B yang dibuat olehnya kandas di Polres Malang. Dan kini, laporan tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri. “Laporan kami bawa ke Bareskrim juga belum ada perkembangan,” sambungnya. Di sisi lain, beberapa keluarga korban yang lain menginginkan Gate 13 dijadikan sebagai museum pengingat.
Pendamping keluarga korban, Daniel Alexander Siagian menyatakan, aksi itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian audiensi yang telah dilakukan keluarga korban dalam JSKK. Yakni sejak pertama pada Juli 2023 lalu dan Jumat (12/1) lalu. “Kami tetap menolak renovasi stadion juga pembongkaran Gate 13,” ujarnya.
“Aspirasi keluarga korban belum diindahkan terkait penolakan renovasi. Alasannya jelas lokasi kejadian tidak pernah dilakukan rekonstruksi. Lalu Gate 13 yang diminta agar tidak dibongkar dan persis seperti sediakala untuk menumen memorabilia,” ujar Koordinator YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang itu.
Dia menyampaikan, Gate 13 sarat nilai historis. Sehingga untuk mengingat tempat tragedi kemanusiaan tidak boleh dihilangkan. “Sebagai tindak lanjut, kami menagih yang sudah disampaikan Kadispora untuk mengadakan rapat koordinasi mengenai desain Gate 13. Kami juga sudah bersurat ke Kementerian terkait penolakan ini,” kata Daniel.
Plt. Kadispora Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang mengatakan Gate 13 sampai hingga kini tidak ada perubahan. Ia menyebutkan, saat ini menunggu usulan terkait desain dari Gate 13. Namun yang berwenang dalam hal ini adalah Kementerian PUPR. “Bukan Pemkab Malang. Nantinya dari Kementerian PUPR yang akan mengundang semua,” katanya.
Dijelaskan dia, pertemuan itu rencananya akan dilakukan akhir Januari 2024 atau paling lambat awal Februari 2024. “Sesuai dengan komitmen yang sudah disampaikan Pak Wakil Bupati, kita akan bertemu dengan PUPR. Waktunya mereka yang menentukan,” pungkasnya. (tyo/mar)