Sebulan Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Dimanfaatkan 234.752 Kendaraan
Malang Posco Media, Surabaya – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemprov Jatim, masih terus berjalan.
Digeber sejak 14 April 2023 lalu, program andalan Bapenda Jatim ini telah mengeluarkan insentif Rp 16,5 miliar. Tetapi mampu meraup penerimaan PKB sebesar Rp 133,9 miliar.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan bahwa program pemutihan PKB akan berlangsung hingga 14 Juli 2023 mendatang.
“Program ini meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif,” kata Bimasakti, saat jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (17/5/2023).
Dirinci dia, pemanfaat program ini terdiri dari pemanfaat program bebas BBN II telah dimanfaatkan 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 11,9 miliar.
Kemudian untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif telah dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang di berikan Rp 4,59 miliar.
“Progam pemutihan ini juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim. Ada 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat,” katanya.
Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp 50,8 juta dari kendaraan roda dua, dan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 1,4 miliar dari pendaftaran kendaraan roda empat.
Selain itu, lanjut dia, realisasi penerimaan, dari program ini dicapai Rp 18,6 miliar dari pembebasan BBN II. Lalu sebesar Rp 103,7 miliar dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Sedang pendapatan dari bebas PKB progesif sebesar Rp 11,5 miliar.
“Dan mendapat Rp 75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda dua. Penerimaan sebesar Rp 2,3 miliar dari kendaraan roda empat,” rincinya.
Ditambahkan dia, secara keseluruhan kebijakan pembebasan pajak daerah provinsi Jatim mulai 14 April 2023 hingga 14 Mei 2023 Pemprov Jatim telah memberi insentif pembebasan sebesar Rp 16,5 miliar.
“Namun kita telah berhasil menerima pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 133,9 miliar,” tandas Bimasakti.
Lantaran program ini masih berlangsung hingga 14 Juli 2023 mendatang, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. (has)