.
Monday, December 16, 2024

Kembali Ingatkan Pembebasan Lahan di Exit Tol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Rakor Dewan dengan Pj Wali Kota Malang

MALANG POSCO MEDIA- Masalah pembebasan lahan bangunan Jalan Ki Ageng Gribig (exit tol Madyopuro) masih terus dibahas. Terakhir DPRD Kota Malang menyampaikan persoalan tersebut kepada Pj Wali Kota Malang Dr Wahyu Hidayat.

Ketua Pansus Pembebasan Lahan Bangunan Jalan Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan pihaknya menginginkan masalah ini segera selesai. Pasalnya Pemkot Malang sudah memiliki dasar untuk melakukan tindakan tegas.

Hal ini ia tegaskan meskipun pihaknya mengakui ada histori di masa lalu yang membuat masalah ini belum kelar sejak 2016 silam.

Untuk  diketahui, sebelumnya kronologi dan masalah di awal proses pembebasan lahan Jalan Ki Ageng Gribig ini dikupas mendalam dalam diskusi rutin Malang Posco Media. Bayu menyampaikan tindakan tegas harus segera diambil.

Masalah pembebasan lahan bangunan ini juga dibawa pansus pada Rabu (28/9) dalam sesi rapat koordinasi (rakor) Pj Wali Kota Malang Dr Wahtu Hidayat dengan DPRD Kota Malang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang.

“Saya sampaikan ke Pj wali kota, bahwa pansus sudah mengeluarkan rekomendasi. Agar Pemkot Malang bisa melaksanakan realisasi eksekusi dan lakukan tindakan tegas. Kami beri tenggat waktu sampai 20 September. Nah sudah satu pekan terlewat dan memang belum ada eksekusi itu,” jelas Bayu.

Pansus lanjut Bayu, juga sudah mengetahui adanya proses pendaftaran konsinyasi yang dilakukan Bagian Hukum Pemkot Malang pekan lalu. Namun hingga saat ini  kelanjutannya belum diketahui.

Bayu menerangkan hal ini perlu ditindaklanjuti serius. Meskipun sekarang Pemkot Malang dipmpin Pj Wali Kota Malang tetap  memiliki wewenang menindaklanjuti masalah dan menyelesaikannya dengan banyak melakukan konsultasi dan koordinasi.

“Harapannya itu bisa jadi stressing (penekanan) kerja Pj Wali Kota Malang.  Ini jangan dibiarkan. Karena kami di pansus sudah beri rekomendasi. Singkatnya harus segera di eksekusi apapun upayanya nanti. Karena jika dibiarkan terus maka

kerugiannya kalua dinominalkan bisa miliaran,” papar Politisi PKS ini.

Dewan lanjut Bayu akan terus  meminta progres  dan mendorong penyelesaian masalah tersebut. Ia mengatakan  bahwa hal-hal di luar apa yang telah resmi tercatat (soal proses pembebasan lahan tersebut, red) juga diharapkan dapat terselesaikan.

“Kasihan  masyarakat. Kerugian material saja sudah berapa. Dan di KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sudah menilai angka dibawah Rp 1 miliar. Saya pribadi berharap di masa kepemimpjan Pj wali kota teruskan yang baik, buang yang jelek,” kata  Bayu.

Menanggapi, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan selang satu hari sejak dilantik sudah membangun komunikasi dengan Pengadilan Negeri Malang (PN Malang). Saat agenda kunjungan forkopimda, ia pun berkoordinasi soal masalah pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribig tersebut.

Wahyu menegaskan ia sudah menerima masukan dan koordinasi dengan pihak PN Malang. Dan berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut.

“Saya yakin masalah lahan Ki Ageng Gribig bisa selesai dalam waktu dekat. Kami sudah komunikasi. Karena areanya sekarang masuk ke ranah pengadilan, maka nanti apapun keputusan dari PN kita akan laksanakan,” tegasnya.

Wahyu menyakini Pemkot Malang juga memiliki dasar-dasar yang akan digunakan untuk melakukan tindakan tegas. Meski begitu, saat ini PN Malang akan memproses apa yang sudah dilakukan Pemkot Malang dengan permintaan konsinyasi.

Selanjutnya  yang akan dilakukan PN Malang akan dilaksanakan Pemkot Malang. Wahyu menegaskan masalah ini menjadi perhatiannya untuk diselesaikan. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img