MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Transfer of Development Rights (TDR), biasanya digunakan untuk wilayah cagar budaya. Dengan maksud untuk menjaga keberadaan cagar budaya itu dari kerusakan akibat bencana alam. Selama ini TDR belum diterapkan untuk pemukiman masyarakat umum.
Dosen ITN Malang Dr. Maria Christina Endarwati, ST., MIUEM mencoba mengembangkan sistem tersebut untuk daerah pemukiman yang rawan bencana gempa bumi. Dikatakan, konsep TDR nantinya akan lebih dikembangkan. Tidak hanya untuk sistem keamanan, tetapi juga bisa lebih rinci menghitung value yang bisa didapat masyarakat terdampak bencana gempa.
Sehingga warga bisa lebih betah tinggal di daerah baru yang relatif lebih aman. “Selama ini kita melihat mereka cenderung kembali ke tempat tinggalnya yang semula. Karena kurang nyaman dan kebutuhannya di tempat yang baru tidak bisa terpenuhi,” katanya.
TDR adalah salah satu jenis teknik pengaturan zonasi yang digunakan melindungi secara permanen lahan yang memiliki nilai konservasi. Kali ini Maria mencobanya untuk pemukiman agar kawasan yang direncanakan itu dapat menampung pertumbuhan dan perkembangan. “Selama ini konsep TDR ini masih dipakai di cagar budaya. Untuk penanganan warga terdampak bencana selama ini masih murni relokasi. Memindahkan ke tempat yang aman. Tetapi belum sampai menerapkan TDR,” paparnya.
Gagasan inovatif ini menjadi buah pemikiran Maria Christina Endarwati, melalui disertasinya. Berkat gagasannya itu Dosen Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITN Malang ini memperoleh gelar doktor bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Brawijaya.
Dia melakukan penelitian di Kabupaten Lombok Timur. Dengan judul Disertasi : Model Transfer Of Development Right Berbasis Pengurangan Risiko Bencana di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. “Disertasi saya berusaha membuat suatu konsep atau model yang bisa memindahkan penduduk di wilayah dengan tingkat kebencanaan yang tinggi ke tingkat yang rendah,” terangnya.
Maria menerangkan, di TDR kebencanaan ada konsep untuk mengembangkan kawasan baru yang layak huni. Bukan relokasi biasa. Ada konsep dan strategi untuk mengembangkan trigger wilayah baru. Konsep besarnya itu akan terintegrasi pada konsep rawan bencana dan tata ruang. Supaya planning perencanaan tata ruang lebih matang, dan tidak terjadi kesalahan.
Kalau tidak tepat, maka tujuan yang awalnya membuat kawasan aman di rawan bencana tingkat tinggi justru membuat kawasan penduduk dengan kepadatan yang tinggi. “Ini model baru yang bisa kami tawarkan ke dinas tata ruang. Harapannya bisa menjadi contoh dan bisa diaplikasikan,” ujarnya.
Maria juga akan membukukan konsep TDR itu untuk menjadi masukan ke Kementerian Tata Ruang, supaya bisa menjadi permen dalam mengatasi wilayah rawan bencana. (imm/udi)