.
Friday, November 8, 2024

Kemenag Larang Akad Nikah pada Hari Libur karena KUA Tutup, Benarkah?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan mulai 1 Januari 2025, Kemenag melarang pernikahan dilaksanakan di hari libur seperti Sabtu, Minggu ataupun tanggal merah.

Aturan tersebut dinarasikan ditegaskan berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 Tahun 2024, yang menarasikan akad nikah hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur.

- Advertisement -

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … aturan baru lagi nih katanya mulai 1 januari 2025 katanya gak boleh nikah di hari sabtu, minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi… PMA no 22 tahun 2024”

Namun, benarkah Kemenag larang akad nikah pada hari libur karena KUA tutup?

Penjelasan:

Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dilansir dari ANTARA.

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img