MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua yang semula berakhir pada 17 April menjadi pada 25 April 2025. “Perpanjangan masa pelunasan Bipih hingga tanggal 25 April,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (17/4).
Menurutnya, perpanjangan itu dilakukan karena terdapat empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Selatan yang belum memenuhi kuota jamaah haji.
Dengan demikian, perpanjangan masa pelunasan Bipih diharapkan dapat membuat kuota haji di empat provinsi itu terpenuhi.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Hilman menyampaikan bahwa jumlah calon haji yang telah melunasi Bipih per 17 April pukul 12.00 WIB adalah sebanyak 209 ribu.
“Capaian pelunasan yang sudah memasuki tahap II sampai 16 April, yaitu 208.514. Jadi sementara kuota kita itu reguler 203.320 orang. Per hari ini, tadi jam 12 ada data masuk, dari 208, nambah 700, jadi 209 ribu,” katanya.
Diketahui, Indonesia pada tahun ini mendapatkan 221.000 kuota haji yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 peserta haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.
Kemudian, 10.166 peserta haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga terus mengurus kesiapan dokumen jamaah. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj. “Sampai Rabu sore, sudah ada 89.212 dokumen jamaah yang dilakukan proses request visa. Dari jumlah itu, sudah terbit 53.197 visa jamaah,” ujar Zain.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief juga menyampaikan tidak ada pemberlakuan pembatasan usia jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi di musim Haji 2025 ini. “Insya Allah, tahun ini tidak ada pembatasan usia, tetapi harus dipastikan kesehatannya. Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya,” kata Hilman.
Ia menyampaikan karena tidak ada pembatasan usia, Pemerintah Arab Saudi meminta setiap negara yang memberangkatkan jamaah haji untuk memastikan kondisi kesehatan atau istitha’ah kesehatan jamaah benar-benar baik. Ke depannya, Hilman menilai Pemerintah Arab Saudi berkemungkinan untuk tidak memberlakukan pembatasan usia jamaah haji di 2026 mendatang, apabila jamaah haji yang berangkat di 2025 ini dalam kondisi yang sehat, meskipun telah berusia lanjut. “Mudah-mudahan, jika kita bisa menunjukkan istitha’ah yang bagus, itu juga tidak perlu diterapkan di tahun yang akan datang,” ujar dia.
Sebelumnya, beredar wacana mengenai pemberlakuan pembatasan usia calon jamaah haji maksimal 90 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun dari informasi terakhir, kata Hilman, wacana itu dimungkinkan diterapkan pada tahun mendatang. “Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya,” ucapnya.
Menyikapi wacana itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi pun telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia. “Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha’ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur,” ujar Menag.
Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jamaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (ntr/udi)