Malang Posco Media – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan bahwa layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri akan diberikan pengawasan yang lebih ketat melalui peraturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Isy Karim, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap layanan jastip.
Masalah ini bahkan menjadi topik pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa, 31 Oktober, yang membahas tentang pengetatan impor.
“Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor,” ujar Isy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (1/11).
Isy menyatakan bahwa dalam waktu dekat, akan ada peraturan baru yang mengatur jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air. Selain itu, akan ada pengaturan mengenai jumlah pengiriman barang yang dapat dilakukan oleh WNI dari luar negeri dalam satu tahun.
“Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” kata Isy.
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.
Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).(ntr/mpm)