Evaluasi Triwulan III
MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memaparkan capaian kinerja dan pelaksanaan evaluasi triwulan III di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (25/10) kemarin. Pemaparan dilakukan dihadapan Tim Penilai yang dipimpin langsung oleh Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Teguh Narutomo.
Dalam paparannya, Aries menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya Pemkot Batu selama triwulan III. Ia mengatakan bahwa tagline “KWB PASTI BISA” menjadi semangat Aries dalam memimpin dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui beberapa program prioritas yang telah dilakukan.
“Beberapa program prioritas yang telah dilakukan Pemkot Batu meliputi penguatan birokrasi, penanganan inflasi, stunting, fasilitasi Pemilu dan Pilkada 2024, One Agency One Innovation, percepatan pembangunan didukung Tim Ahli/Pakar Akademis, dan pembenahan sarana prasarana wilayah. Serta melakukan penyelesaian masalah sampah perkotaan, dan mendorong pemulihan ekonomi daerah melalui promosi pariwisata dan penguatan P3DN,” ujar Aries.
Dari program tersebut, Aries memaparkan satu persatu yang telah direalisasikan. Diantaranya penanganan Inflasi di Kota Batu yang tertangani dengan baik utamanya dengan menjaga stok ketersediaan bahan pokok penting dan percepatan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) yang telah mencapai angka Rp. 5,3 miliar.
“Selanjutnya untuk stunting yang menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo juga terus ditekan dengan penyediaan pos gizi stunting (Pozting) di 24 desa/kelurahan, pendampingan keluarga balita stunting termasuk keterlibatan Pj Wali Kota Batu, Forkopimda dan Kepala SKPD sebagai orang tua asuh dengan 66 stakeholder dan 1.309 balita,” terangnya.
Dalam sektor pelayanan publik, optimalisasi melalui Digitalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga sesuai dengan Supervisi KemenpanRB juga telah berhasil memangkas waktu kecepatan pelayanan berdasarkan ketentuan. Tentunya dengan syarat dokumen telah lengkap dan benar.
Hal tesebut juga didukung dan didampingi oleh OMBUDSMAN RI, pelayanan survey kepuasan masyarakat serta gelar Expo Inovasi KWB Pasti Bisa sebagai sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk menekan angka pengangguran, Pemkot Batu akan segera melakukan kegiatan padat karya untuk pekerjaan infrastruktur berbasis aspirasi masyarakat senilai Rp 42,83 miliar. Juga membuka lowongan kerja hingga pengembangan Kawasan Khusus Ekonomi Kreatif Junrejo,” bebernya.
Sedangkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, pemerintah menargetkan 1,4 persen dari angka kemiskinan 3,79 persen pada tahun 2023 menjadi 3,65 persen. Terutama dengan berbagai langkah seperti pemutakhiran DTKS berbasis wilayah desa, serta penyusunan regulasi pengentasan kemiskinan terpadu.
Dalam bidang kesehatan, Pemkot Batu juga telah mengalokasikan APBD untuk sektor kesehatan sebesar 14,76 persen meningkat dari alokasi tahun 2022 dan telah melampaui mandatory spending yang diamanatkan dalam UU no.36 Tahun 2019 tentang kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini juga mendorong SKPD dalam serapan anggaran untuk segera merealisasikan pekerjaan yang belum tuntas agar dikebut dalam triwulan keempat. Diketahui untuk realisasi belanja triwulan 3 (juli-September) dari target 75 persen, terealisasi 50,89 persen.
“Di sektor Perizinan, Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan kemudahan perizinan berusaha dengan membentuk Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha serta Optimalisasi Mal Pelayanan Publik Among Warga,” paparnya.
Aries berharap menjelang masa berakhirnya APBD 2023 segala program Pemerintah Kota Batu akan tuntas sesuai dengan progresnya agar kegiatan yang sudah dilaksanakan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami berusaha secara optimal, karena pada intinya itulah wujud kita sebagai ASN yang hadir untuk melayani masyarakat. Kita yakin dan optimis Kota Batu akan semakin maju dan berkembang, rakyatnya semakin makmur,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. (adv/eri/udi)