.
Thursday, December 12, 2024

Kemenkominfo Buka Kanal Aduan Nomor Telepon Penipuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kanal aduan situs web aduannomor.id yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan.

“Kemenkominfo membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor, melalui situs web aduannomor.id yang memang dikhususkan menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pemblokiran nomor yang diduga melakukan penipuan. Dalam proses pengaduannya, masyarakat diharapkan menyertakan bukti, seperti rekaman suara atau screenshot dari nomor yang dicurigai sebagai pelaku penipuan.

Ketika masyarakat mengajukan laporan terkait penipuan, tim dari Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo akan memverifikasi informasi tersebut. Jika ditemukan bukti kuat bahwa ada indikasi penipuan, Kemenkominfo akan menginstruksikan operator seluler untuk secepatnya memblokir nomor yang bersangkutan.

Selain melalui situs web, Kemenkominfo juga telah menyediakan jalur aduan melalui pusat bantuan dengan menghubungi nomor 159. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan nomor telepon yang seringkali digunakan dalam aktivitas penipuan.

“Dari data pemblokiran nomor yang kami himpun, berdasarkan aduan tiga bulan terakhir dari 2.970 aduan yang masuk, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir,” kata Wayan.

Selain bisa digunakan untuk melaporkan nomor yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang menghubunginya merupakan nomor penipu atau bukan.

Wayan mengatakan terkait dengan penipuan yang menggunakan nomor seluler di layanan pesan instan, Ditjen PPI menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo untuk menanganinya.

Bagi yang ingin melaporkan penipuan lewat aplikasi pesan instan di ponsel pintar seperti WhatsApp, Telegram, atau layanan sejenisnya, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui situs web aduankonten.id yang dikelola Ditjen Aptika.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img