.
Sunday, December 15, 2024

Kemenparekraf Gelar Pelatihan IP Financing di Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Dalam upaya implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengadakan pelatihan IP Financing atau pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di KEK Singhasari, Malang, Jawa Timur.

Dikarenakan ekonomi kreatif di bidang konten animasi mempunyai keunggulan dalam menopang potensi perekonomian Indonesia, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam pernyataanya di Jakarta, Jumat (9/12/2022) berharap seluruh pihak turut membantu mengarahkan para talenta Indonesia, agar tercipta intelectual property (IP) di bidang animasi.

“Pemerintah baru saja menerbitkan PP 24 tahun 2022, yang menjadi landasan hukum agar IT bisa menjadi objek pembiayaan melalui jaminan fidusia,” ujarnya.

Sedangkan, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana pada kegiatan Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing menjelaskan bahwa masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP salah satunya perlunya perkuatan IP, apalagi jika IP sudah dipasarkan tinggal yang menggunakan.

“Produk Alto & Clu diharapkan bisa digunakan pemerintah pusat dan daerah dan bisa masuk kedalam E-Katalog sebagai wujud dukungan konkret terhadap produk kreatif. Pelaku kreatif di KEK Singhasari sudah menghasilkan suvenir, diharapkan pemerintah daerah dapat turut menggunakan suvenir ini,” katanya.

Hayun juga menyampaikan , beberapa poin penting dari hasil diskusi saat Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing antara lain:

Poin pertama, perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, projek, dan obyek pembiayaan.
“Poin kedua, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak Offtaker atau Avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur,” katanya.

Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya untuk usaha yang berbasis IP sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI. Poin ke empat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak Offtaker atau Avalist bagi calon-calon debitur.

“Poin terakhir, adanya usulan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi,” kata Hayun.

Dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Soebrot juga menyampaikan jika Pemerintah Daerah siap mendukung penuh pelaku industri kreatif di KEK Singhasari. Ketika produk IP sudah ada, pemerintah daerah siap meyakinkan perbankan.

“Diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan hasil untuk memajukan industri kreatif khususnya di KEK Singhasari. Saat ini pemerintah daerah berkerja sama dengan bank untuk menyalurkan KUR klaster peternakan. Diharapkan pelaku kreatif di KEK Singhasari dapat membuatkan aplikasinya,” ujarnya.
(mg7/jon)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img