spot_img
Friday, June 20, 2025
spot_img

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, S.PD

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, S.PD; Cegah Peredaran Narkoba Melalui P4GN dan Rekomendasi  Rehabilitas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Upaya mencegah peredaran narkoba terus dilakukan  BNN Kabupaten Malang dengan melibatkan berbagai pihak. BNN juga merekomendasi hak pemakai atau pecandu narkoba untuk rehabilitas.

Bagaimana hal tersebut terlaksana, berikut wawancara wartawan Malang Posco Media (MPM) Khalqinus Taaddin dengan Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, S.PD.

MPM: Apa yang dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Malang?

Hendratmo: Kami melaksanakan program pencegahan dengan penyelenggaraan informasi dan edukasi tentang Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui penyuluhan dan kampanye kepada seluruh unsur elemen masyarakat.

Dalam pelaksanaannya turut melibatkan seluruh pihak baik pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, pendidikan dan masyarakat.

MPM: Ada berapa orang yang direhabilitasi?

Hendratmo: Tahun 2024 Kami telah merehabilitasi sejumlah 133 orang. Sedangkan sepanjang tahun 2025 ini sejumlah 11 orang. Kami merehabilitasi usia 17 sampai 35 tahun dan rata-rata pemakaian narkoba jenis sabu.

MPM: Apa saja indikator pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi, bagaimana asesmen dan prosedurnya?

Hendratmo: Indikatornya adalah memiliki niat untuk pulih, didukung oleh keluarga, tidak terindikasi jaringan peredaran gelap narkoba, tidak memiliki gangguan jiwa maupun sakit fisik berat.

Sedangkan prosedurnya adalah calon klien datang ke klinik BNN Kabupaten Malang secara mandiri atau bersama keluarga, membawa foto copy identitas diri, mengisi kesediaan dan pernyataan. Kemudian melakukan skrinning narkoba menggunakan form ASI, asesmen, tes urine, dan penentuan terapi rehabilitasi.

MPM: Bagaimana asesmen berlangsung?

Hendratmo: Kami melaksanakan asesmen melalui tim assesmen terpadu (TAT) dari dua tim. Yakni tim asesmen hukum dari penyidik BNN, Polri, dan Jaksa. Tim tersebut menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana dan keterlibatannya dalam jaringan.

Sedangkan tim kedua  dari unsur dokter dan psikolog, disebut tim asesmen medis. Untuk dokter BNN Kabupaten Malang  bersinergi dengan Dinkes Kabupaten Malang. Sedangkan psikolog bersinergi dengan psikolog Lapas Perempuan Kelas II Malang.

Kami merekomendasi penyalahguna narkoba berhak mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau tidak.

Nantinya para anggota TAT yang menentukan, apakah layak penyalahguna tersebut mendapatkan proses rehabilitasi dan bagaimana metode rehabilitasi yang harus dilakukan oleh penyalahguna.

MPM: Proses rehabilitasi berlangsung di mana dan yang berperan dari pihak mana saja?

Hendratmo: Rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi penyalahguna narkotika kategori ringan akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNN kabupaten Malang.

Sedangkan, penyalahguna kategori sedang hingga berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi narkoba milik swasta atau pemerintah, salah satunya RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, dan rawat inap sosial di Yayasan Nawasena Arsa Indonesia. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888