MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa beserta perangkat diharuskan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika tidak ingin terjerat masalah hukum baik temuan maupun aduan masyarakat (Dumas).
Kejaksaan selaku penegak hukum tak bisa menghindar dari laporan masyarakat. Salah satunya mengenai pelaksanaan penggunaan anggaran desa. Namun setiap aduan masyarakat harus dapat dibuktikan melalui penyelidikan.
“Bukan berarti setiap Dumas dijamin kebenarannya, karena perlu adanya penyelidikan, penyidikan dan kesimpulan tentang kelayakan perkara yang di adukan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ari Kuswandi, SH, ketua tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang saat Pembinaan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa di Pendopo Kecamatan Poncokusumo, Kamis (31/3).
Pembinaan itu selenggarakan oleh Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Poncokusumo. Tujuannya, tak lain untuk peningkatan pemahaman tentang tata kelola keuangan desa yang bersumber dari APBN, APBD, dana hibah, pendapatan asli desa dari pengelolaan aset desa, atau sumber lain.
Dalam kesempatan itu ada tiga narasumber dari Kejari, selain Ari Kuswadi, SH, juga ada Kurnia Aji Nugroho, SH dan Ananta Rzal, SH.MM.
“Titik bertanya pada penata usahaan pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan aset desa sampai pada penyusunan RAPBDes,” jelas Ari.
Sementara, Camat poncokusumo Marendra H Irawan, S. STP. M.AP. dalam sambutannya mengatakan, dari pembinaan tersebut diharapkan terjadinya peningkatan pemahaman para kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran. Ia menekankan, setiap kepala desa dan perangkat juga tidak kebal hukum dan harus berhati-hati dalam mengelola pemerintahan.
“Kehadiran tim dari kejaksaan negeri kabupaten malang sifatnya adalah pembinaan, bukan untuk melindungi para kepala desa dan perangkat desa dari perbuatan melawan hukum ” ujar Marendra.(tyo/jon)