MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Isak tangis Anik, ibunda Aji Wahyu Nurcahyono, mewarnai rekonstruksi aksi pembunuhan yang menawaskan putranya. Sebanyak sembilan adegan diperagakan oleh tersangka RK alias Riki, 24, dalam reka ulang yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (4/7) pagi.
Raut wajah lesu terpancar dari wajah Riki, pemuda asal Jalan Genitri, Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis. Ia hanya bisa tertunduk tak kuasa melihat kondisi ibunda korban, yang tak henti menitikkan air mata. Satu persatu adegan diperagakan, untuk menjelaskan bagaimana proses aksi keji yang dilakukan Riki terhadap Aji hingga meregang nyawa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi, SH mengatakan, bahwa proses rekonstruksi, berjalan lancar. Gerakan hampir seluruhnya diperankan sesuai dengan berkas perkara, dan layaknya di TKP kejadian yang berada di Jembatan Araya Kecamatan Blimbing Kota Malang.
“Ada sebanyak sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka. Ada satu adegan yakni saat penusukan, yang ada perbedaan antara saksi dari rekan korban, dan penyampaian dari tersangka,” ujarnya. Dari saksi rekan korban, saat kejadian penusukan, korban ini posisi terjatuh dan hendak berdiri.
Namun, dari sudut pandang tersangka penusukan itu dilakukan saat korban berdiri atau berduel dengan pelaku. “Hal ini tidak ada dampak perubahan signifikan. Apalagi saat ini sedang dalam proses pemberkasan di tahapan penyidikan kepolisian,” jelasnya. Penasihat Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, bahwa kliennya sangat kooperatif.
“Dan terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan. Termasuk adanya adegan tambahan, setelah korban ditusuk oleh tersangka. Memang ada tambahan adegan, yakni saat tersangka menendang kepala korban saat posisi sudah terjatuh, usai ditusuk. Pelaku juga sudah meminta kepada kami, untuk bisa meminta maaf kepada keluarga korban,” jelasnya.
Menanggapi permohonan maaf itu, keluarga korban masih trauma dan sangat berat. Karena Aji merupakan, anak satu-satunya yang dibesarkan tanpa figur seorang ayah. “Ibu korban meminta agar saya mengawal kasus ini, hingga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tambah Ronaldo Legalaot, kuasa hukum keluarga korban. (rex/mar)