spot_img
Sunday, June 22, 2025
spot_img

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, PONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, Syamhudi Arifin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama lima tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ponorogo mengantongi dua alat bukti yang cukup. Salah satu di antaranya adalah pembelian bus pariwisata yang diduga berasal dari hasil korupsi dana BOS.

“Hari ini kami tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan menjabat kepala sekolah aktif di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (29/4) lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Agung menjelaskan, selama proses pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

“Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Syamhudi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (ntr/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img