Malang Posco Media – Kepengurusan PPLP – PT PGRI sebagai Badan Penyelenggara Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali jadi sengketa. Ini setelah Dr.H.Christea Frisdiantara, Ak., MM mengklaim, merupakan pengurus yang sah usai Peninjauan Kembali (PK) kubu Drs. H. Soedja’i ditolak.
Reza Fauzi Rachman, SH, salah satu tim kuasa hukum Christea merilis bila kliennya itu, secara resmi sudah sah sebagai pengurus PPLP – PT PGRI kampus yang sekarang berubah nama menjadi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
“Tanggal 19 Mei 2022 berdasarkan Informasi Perkara pada laman resmi Mahkamah Agung telah memutus Perkara Peninjuan Kembali Nomor 347 PK/PDT/2022 yang dimohonkan Drs. H. Soedja’i dkk dengan amar putusan ditolak,” urai advokat dari Aurora Law Office & Partners Bandung itu.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, sengketa kepengurusan PPLP – PT PGRI Unikama itu dulu, sebelumnya diperiksa di PN Malang dengan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 878/PDT/2019/PT.SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung 2421/K/PDT/2020.
“Keputusan dari PN Malang hingga MA sudah berkekuatan hukum tetap dan membuktikan bahwa Dr.H.Christea Frisdiantara, Ak., MM, dkk merupakan pengurus yang sah;” lanjutnya. Dalam rilisnya disebutkan, dengan ditolaknya PK Soedja’i dkk, terhadap pokok sengketa kepengurusan”” pada Akta Nomor 1 Tanggal 3 Januari 2018, maka akta tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Karena tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan (Mahkamah Agung). Akta Nomor 1 Tanggal 3 Januari 2018 jadi legal standing klien kami sebagai pengurus yang sah PPLP – PT PGRI. Soedja’i menguasai PPLP – PT PGRI dan Unikama dengan membuat Akta Nomor 35 tahun 2018 dan Akta Nomor 36 tahun 2019 jelas adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Sebab, menurutnya, Akta Nomor 35 tahun 2018 dan Akta Nomor 36 tahun 2019 dibuat saat sengketa pengurus PPLP – PT PGRI masih diperiksa oleh Mahkamah Agung. “Klien kami telah mengajukan gugatan yang saat ini sedang diperiksa dan diadili PN Malang Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg terkait dua akta tersebut,” kata Reza.
Dia mengungkapkan, karena persoalan hukum ini sudah jelas, maka pihaknya berharap PN Malang memberi putusan yang adil dalam Perkara Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg agar tidak terjadi pertentangan putusan antara perkara PN Malang Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg dengan putusan MA RI Nomor 347 PK/PDT/2022, yang putusannya telah inkracht.
“Selain itu agar tidak berakibat pada persengketaan diantara para pihak semakin panjang dan terus menerus yang sangat merugikan bagi banyak orang terutama terhadap dosen, karyawan dan mahasiswa di kampus tersebut,” tutup dia. (mar)