spot_img
Monday, October 7, 2024
spot_img

Kericuhan Warnai Pengambilan Nomor Antrean Pengundian Kios/Los Pasar Induk Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Diskoperindag Kota Batu mulai mengundang pedagang pasar relokasi Kota Batu yang bakal menempati kios ataupun los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Undangan tersebut terlampir disampaikan kepada pedagang berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 644l180/422.113.001/2023.

Surat pemberitahuan tersebut menjelaskan bahwa sehubungan akan dilaksanakannya pengundian kios/los untuk pedagang Ber-SK/SIHP, maka diberitahukan Kepada semua pedagang yang dimaksud untuk segera mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Sebagai persyaratan yang harus dibawa yaitu : 1. SK/ SIHP ( Surat Ijin Hak Pakai ) Asli dan foto copy 1 |br 2. KTP Asli dan foto copy 1 lembar 3. KK Asli dan foto copy 1 lembar 4. Phas foto 4×6 lembar 5. Menunjukkan bukti Lunas Retribusi (Untuk pedagang yang pembayaran retribusinya langganan/Abonemen) 6. Materai Rp 10.000,1 lembar 7. Jadwal pelaksanaan terlampir. Demikian untuk menjadikan perhatiannya dan disampaikan, terima kasih.

Undangan kepada pedagang tersebut dilakukan secara bertahap mulai Senin (21/8) hingga Jumat (25/8) di PLUT Kota Batu mulai pagi hingga selesai. Di hari pertama Senin (21/8) pedagang yang diundang adalah pedagang kuliner dan apel.

Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk pembagian nomer yang akan digunakan pengundian kios dan los. Namun dalam pelaksanaannya sempat terjadi kericuhan.

“Tadi itu kami pedagang apel disurati oleh Dinas Pasar secara mendadak untuk datang ke PLUT. Di sana kami diminta untuk membawa beberapa persyaratan untuk mengambil nomer antrian guna pengambilan undian nanti,” ujar salah satu sumber kepada Malang Posco Media, Senin (21/8) sore.

Diawal antrian Ia menjelaskan tidak ada masalah. Namun di akhir antrean tiba-tiba petugas menyampaikan bahwa yang boleh mengambil nomor untuk antrean pengundian adalah pedagang apel yang aktif. Sedangkan yang tidak aktif, tidak boleh ambil nomer antrian. Sehingga hal tersebut menimbulkan kericuhan.

“Karena petugas tiba-tiba menyampaikan aturan tersebut membuat pedagang yang masih antre kecewa dan marah. Kemarahan pedagang ini bukannya tanpa alasan. Tapi karena sebelumnya ada pedagang yang tidak aktif sudah mengambil antrean terlebih dahulu,” terangnya.

Akibat hal tersebut kericuhan sempat terjadi. Namun kericuhan berhasil dipadamkan setelah petugas meminta agar pedagang Kembali lagi besok di PLUT untuk membahas kembali pengambilan antrean nomer untuk pengundian kios dan los. (eri/bua)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img