MALANG POSCO MEDIA – Efisiensi yang digaungkan pemerintah berdampak nyata bagi instansi pemerintah dan masyarakat. Program-program yang dianggap tak berdampak langsung kepada masyarakat harus dipangkas. Kalau perlu dihilangkan demi kesejahteraan masyarakat. Namun efisiensi tak serta merta berdampak baik bagi semua sektor di masyarakat. Ada beberapa sektor yang langsung terkena dampak. Seperti kalangan perhotelan, kuliner dan pariwisata. Termasuk kalangan media. Ini membuat kelangsungan hidup dan masa depan sektor publik ini butuh perhatian serius.
Belum reda gencarnya gaung efisiensi, kini muncul aturan baru soal fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN). Dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja dalam budaya kerja yang modern dan adaptif, Kementerian PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No.4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Secara konsep aturan ini tampak adaptif dan akan membuat ASN lebih leluasa dalam bekerja. Tidak tersekat di ruangan kantor saja dan jam kerja.
Aturan ini secara otomatis memaksa pejabat di daerah untuk menerapkan aturan ini sebaik mungkin. Tentu tak mudah. Karena banyak faktor yang harus disesuaikan berdasarkan instansi, program kerja dan bentuk layanannya. Menerjemahkan efisiensi saja, aparat pemerintahan tak bisa langsung mewujudkannya dalam praktik anggaran pemerintahan. Yang ada justru ketakutan dan kekhawatiran bila menggunakan anggaran yang pada akhirnya dinilai tidak efisien dan menyalahi aturan.
Di tengah masih bingungnya untuk melakukan efisiensi namun program harus jalan, kini aparat pemerintahan harus fleksibel dalam bekerja. Pertanyaannya kalau kinerja ASN bisa fleksibel, apakah jaminan layanan kepada publik juga bisa fleksibel, lebih cepat dan efisien? Kalau fakta di lapangan nanti, justru dengan kerja fleksibel, layanan kepada masyarakat makin susah, makin lama dan tak efisien, apakah kemudian kerja fleksibel jadi lebih efisien. Maka perlu dipakai ukuran yang jelas. Fleksibel itu standar operasionalnya bagaimana sehingga kinerja ASN tetap adaptif dan produktif dalam menjalankan program kerjanya serta melayani masyarakat. Jangan sampai gara-gara salah menerapkan kerja fleksibel, yang dikorbankan justru pelayanan masyarakat.(*)