TADARUS
Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang
TANYA: Assalamu’alaikum warohmatulohi wabarokatuh, Saya Musthofa, ingin melakukan pengaduan terkait KUA Mojolangu yang melakukan kesalahan penulisan pada nama ayah istri saya di buku nikah namun tidak mau bertanggung jawab.
Saya menikah tanggal 12 Oktober 2024, berkas semua sudah dilengkapi, namun saat menerima buku nikah ada kesalahan penulisan nama almarhum Istri saya, dari MUHAMMAD menjadi M.UHAMMAD. Padahal berkas yang sudah kami sertakan tidak ada titik setelah huruf M. Saat ini kami malah disuruh membenahi di Pengadilan Agama padahal kesalahan bukan di pihak kami, tidak ada tanggung jawab dari pihak KUA Mojolangu sampai saat ini. Saya minta atensinya untuk hal yang kami hadapi ini.
Mushtofa 0895-4225-xxxx
JAWAB: Wa’alaikumussalam. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang anda alami terkait kesalahan penulisan nama di Buku Nikah oleh KUA Lowokwaru yang mewilayahi Kelurahan Mojolangu. Semoga sebelum termuat di Malang Posco Media ini, anda sudah mendapat layanan semestinya dari para staf kami di KUA. Kami memahami betul kekecewaan dan kebingungan Bapak, terutama karena kesalahan ini bukan berasal dari pihak Bapak. Kemenag Kota Malang telah menghubungi anda untuk memberikan pelayanan yang seharusnya.
Menanggapi kasus anda, berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 45, dijelaskan bahwa kesalahan penulisan digital atau manual pada Buku Nikah atau Kartu Nikah dapat diperbaiki dengan penggantian Buku Nikah. Lebih lanjut, pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa pengajuan perbaikan penulisan ini diajukan oleh subjek Buku Nikah (dalam hal ini Bapak Musthofa sebagai pihak yang memiliki Buku Nikah) dengan memenuhi persyaratan berupa: Dokumen otentik yang menjadi persyaratan pembuatan Buku Nikah (seperti yang Bapak sebutkan bahwa berkas sudah Bapak lengkapi dan benar). Buku Nikah di mana terdapat kesalahan penulisan.
Kemudian, Pasal 45 ayat (3) secara tegas dinyatakan bahwa Petugas KUA harus melakukan pengecekan dengan cermat dan memastikan semua data yang ditulis atau diinput sudah sesuai dengan data hasil verifikasi. Ini berarti KUA memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran data sejak awal. Inilah salah satu manfaat “Jomblokan” atau pemeriksaan. Masyarakat pengguna layanan seharusnya tidak menandatangani berkas berita acara pemeriksaan sebelum memastikan data yang dientry oleh penghulu. Sehingga tidak ada complain setelah buku nikah dicetak.
Mengenai arahan KUA Lowokwaru yang meminta anda untuk mengurus ke Pengadilan Agama, tentu hal ini kurang tepat jika merujuk pada Pasal 45 PMA 30 Tahun 2024 tersebut. Karenanya kami memohon maaf atas ketidak nyamanan ini dan tindakan anda menghubungi layanan pengaduan Kemenag Kota Malang sudah sangat tepat. Kami mengucapkan terima kasih untuk ini.
Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa mendapatkan haknya sesuai dengan aturan berlaku, untuk diketahui bahwa Perubahan nama yang memerlukan putusan pengadilan adalah perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah secara substansial, bukan karena kesalahan penulisan seperti anda alami. Hal ini diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2). Sementara itu, kasus Bapak adalah kesalahan penulisan semata (adanya titik setelah huruf M yang seharusnya tidak ada), yang masuk dalam kategori perbaikan penulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 45.
Oleh karena itu, bila belum mendapat pelayanan yang semestinya di KUA Lowokwaru, kami berharap anda dapat mengajukan permohonan perbaikan penulisan ini kembali ke KUA Lowokwaru dengan merujuk pada Pasal 45 PMA 30 Tahun 2024. Sampaikan bahwa kesalahan penulisan ini seharusnya dapat diperbaiki langsung oleh KUA dengan penggantian Buku Nikah, dan tidak perlu melalui proses di Pengadilan Agama.
Jika masih mengalami kesulitan atau penolakan kembali dari KUA Lowokwaru, anda dapat melaporkan hal ini ke Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Kami sangat menghargai atensi anda dan akan memastikan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga permasalahan ini segera teratasi. Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidak nyamanan layanan yang diberikan kawan-kawan KUA Lowokwaru. In sha Allah ini akan menjadi perbaikan layanan yang lebih baik kedepan. Wallahu a’lam. (*)