.
Sunday, December 15, 2024

Kesehatan Belum Pulih, Valentina Jadi Tahanan Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DPO Kasus Deposito BTPN

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejari Kota Malang menetapkan FM Valentina jadi tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah Valent, sapaan bos PT Hardlent Medika Husada (HMH) ini, kembali dirawat di salah satu rumah swasta Malang, setelah pingsan di kantor Kejari Kota Malang saat hendak dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Kamis (14/9) lalu.

“Yang bersangkutan masih belum sehat dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, kemarin. Dijelaskan dia lagi, penahanan kota terhadap warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang tersebut, merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kajari Kota Malang, Edy Winarko, SH.

“Masih dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang memeriksa. Ketika diperiksa, tersangka berusia 63 tahun,” tambah Kusbiantoro. Tak hanya itu, penetapan Valent sebagai tahanan kota juga mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga Andry Ermawan, SH, penasihat hukumnya yang memastikan kliennya akan kooperatif selama proses hukum berjalan..

“Ada jaminan dari dua anak tersangka dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” tambah dia. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan istri Alm. Hardi Soetanto itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat untuk pencairan deposito atau Taseto Bank BTPN Malang.

Ia dilaporkan oleh Hardi di tahun 2013 lalu. Ditreskrimum Polda Jatim, sejak 16 Agustus 2023 pun mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valent yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Selasa (12/9), Valent yang dirawat akibat mengalami pembengkakan jantung dan pneumonia dijemput Polda Jatim di RS Persada

Kusbiantoro memastikan, proses penyelesaian berkas perkara Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan tersangka Valent segera diselesaikan sebelum tenggat waktu 20 hari kerja. “Kami segera limpahkan ke pengadilan secepatnya,” tutupnya. Sementara itu Andry Ermawan, SH menegaskan, kliennya masih dalam keadaan lemah dan belum sehat.  

Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang. “Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU,” katanya. Sejak awal, lanjut dia, pihaknya sudah mengajukan Valent sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit.

Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Ia juga memastikan kliennya akan kooperatif selama proses dan pihaknya juga tengah menyiapkan pembuktian atas dakwaan. “Bu Valent akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah,” tandasnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img