spot_img
Sunday, April 28, 2024
spot_img

Ketentuan Pemberian THR 2024

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya.(ntr/mpm) 

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img