MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicanangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dari pajak hiburan malam pasti bisa dicapai. Kuncinya, harus selalu ada keterbukaan dari pihak Bapenda dan para pelaku bisnis hiburan malam itu sendiri.
Demikian ditegaskan Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi kepada Malang Posco Media, Rabu (5/2) kemarin. Selama ini menurutnya, masih terjadi permasalahan terkait Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sebab, Perda ini telah dimoratorium oleh Pemkot Malang sehingga mengundang keluhan dari pengusaha hiburan malam.
Indra,sapaan akrabnya, mengungkapkan pengusaha hiburan malam di Kota Malang harus mengurus izinnya hingga ke tingkat pusat di Jakarta. Dan membutuhkan prosedur dan proses yang tidak mudah. Bahkan, ada yg izinnya sampai tidak keluar atau sudah kedaluarsa.
“Tapi disisi lain, mereka selalu dituntut untuk segera membayar pajak. Kalau pajaknya, dinilai kurang, malah dikategorikan sebagai kurang bayar dan seterusnya,” sesal pengusaha kuliner ini.
Pengusaha asli Malang ini berharap permasalahan dan kendala seperti ini segera mendapatkan jalan keluar. Karena, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim pada 17 dan 18 Februari berencana melakukan sosialisasi terkait hal tersebut di Kota Malang.
“Kalau semua pihak nanti dapat duduk bersama dengan penuh keterbukaan, pasti ditemukan solusi terbaik. Yakni bagi Pemkot Malang maupun pengusaha hiburan malam,”pungkasnya. (nug/aim)