Bersama Bendahara Gelapkan Uang LPDB-KUMKM Rp 2,6 Miliar
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ketua Koperasi Montana, Dewi Maria, 68, warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, kota Malang dan Bendahara Koperasi Montana, Veronika Dwi, 47, warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, dijebloskan ke Lapas Wanita Kota Malang, Senin (9/10) siang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Malang atas kasus penggelapan uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto SH, menjelaskan, kejahatan yang dilakukan keduanya terjadi sejak tahun 2013 lalu.
“Pelaku mengajukan 266 UMKM fiktif untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu,” jelasnya. Sejak dicairkan 2013 lalu, Dewi Maria dan Veronika Dwi hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar.
“Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. Sejak berhenti di tahun 2016, pihak KSU Montana yang dipimpin kedua tersangka tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum terbayarkan,” paparnya.
Kejari Kota Malang yang mengendus kasus korupsi ini, sempat memeriksa Dewi Maria dan Veronika Dwi sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun jaksa akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka bersamaan dengan naiknya status menjadi penyidikan. “Untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka dititipkan di Lapas,” ungkap Eko.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (rex/mar)