Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan
MALANG POSCO MEDIA- Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya diperiksa penyidik kepolisian, Selasa (24/10) kemarin. Sebelum digarap penyidik, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu minta diperiksa Bareskrim. Firli pun dimintai keterangan selama 10 jam.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga tadi malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Adapun materi pemeriksaan yang didalami terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ade juga menyebut penyidik mendalami terkait foto pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi di sebuah GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Desember 2022 lalu.
Beredar informasi melalui pesan instan grup WhatsApp kepada wartawan di Mabes Polri yang tertulis bersumber dari Dirreskrimsus Polda Metro berisi keterangan bahwa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima surat dari Pimpinan KPK tertanggal 23 Oktober 2023. Surat ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
Yang pada pokoknya surat tersebut adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi (merujuk pada surat panggilan penyidik sebelumnya, Jumat (20/10) dapat dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Bareskrim Polri.
Dalam keterangan tersebut, juga disampaikan bahwa Dirreskrimsus Polda Metro menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan koordinasi kepada Dirtipikor Bareskrim.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai permintaan Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan mentan SYL di Bareskrim Polri sebagai permintaan yang wajar dan diperbolehkan.
“Ini permintaan wajar, apalagi tempat pemeriksaannya masih lingkungan Polri, jadi wajar. Yang enggak wajar kalau permintaan pemeriksaan dilakukan di rumahnya, itu baru enggak wajar,” ujar Yudi.
Menurut dia, bisa jadi langkah tersebut sebagai salah satu strategi dalam menghadapi kasus yang diusut Polda Metro Jaya.
“Alasannya tentu yang tau dia (Firli) sendiri ya. Tapi bisa jadi itu bagian dari strategi Firli agar dia tidak bisa ditempatkan yang sama dengan saksi-saksi lain seperti itu,” katanya.
Yudi yang kini anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri menyebut apa yang diminta oleh Firli merupakan hak para saksi yang masih wajar dan bisa dipenuhi.
Karena, kata dia, setiap saksi tentu punya permohonan yang dapat disampaikan kepada penyidik. “Terkait di mabes ya memang setiap saksi tentukan punya permohonan, bagi penyidik tentu yang paling penting adalah sikap kooperatifnya, apalagi pemeriksaan juga masih di lingkungan instansi kepolisian dan juga masih di Jakarta,” kata Yudi. (ntr/sua/van)