Malang Posco Media – Pemerintah mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang juga dikenal dengan publisher rights, guna memastikan keberlanjutan industri media nasional. (ntr/mpm)
Berita Terkait:
- “Publisher Right” Bukan untuk Mengurangi Kebebasan Pers
- Kerjasama Platform Digital dan Media Jadi Lebih Terarah