.
Friday, December 13, 2024

Khidmat, Peresmian Program Kemaslahatan BPKH dan NU CARE-LAZISNU di Pasuruan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Pasuruan-Peresmian Program Kemaslahatan antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan NU CARE-LAZISNU berlangsung khidmat, di Yayasan An Nur Jalan Gesing Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/7).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati menjelaskan, peresmian sekaligus ditandai serah terima program pembangunan ruang kelas lantai 2 TPQ dan Madrasah Diniyah An-Nur Gesing Peres Yayasan An Nur,ruang kantor Yayasan Pendidikan dan Sosial Masyitoh dan rehabilitasi pembangunan musala Nurut Taqwa 9 di Kabupaten Pasuruan.

SEMOGA BERMANFAAT : Foto bersama usai Peresmian Program Kemaslahatan antara BPKH dan NU CARE-LAZISNU di Pasuruan,Jumat (28/7).

‘’Semoga bantuan BPKH ini memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas. Kami berterima kasih kepada mitra kemaslahatan, dalam hal ini NU CARE-LAZISNU yang telah membantu pelaksanaan penyaluran dana kemaslahatan ini. Sehingga peresmian sekaligus serah terima telah dapat dilaksanakan dengan lancar,’’ papar Lilis, sapaan akrabnya, kepada Malang Posco Media.

Wanita asal Malang yang telah 36 tahun berkarier di bidang perbankan ini menambahkan, juga berterima kasih kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Laksamana Madya TNI (Purn) Moekhlas Sidik karena telah membuka jalan untuk bantuan kemaslahatan BPKH kepada warga Pasuruan. ‘’Semoga bantuan kemaslahatan ini memberikan manfaat seluas-luasnya kepada semua pihak dan membawa keberkahan untuk kita semua,’’ harap satu-satunya wanita dari tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH ini.

KEBERSAMAAN : Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati (no 2 dari kiri) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Laksamana Madya TNI (Purn) Moekhlas Sidik (tengah) di Pasuruan,Jumat (28/7).

Lebih lanjut, alumni SMPN 1 dan SMAN 3 Malang ini mengungkapkan BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan Haji. BPKH didirikan berdasarkan Undang Undang (UU) No.34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pendirian BPKH berdasarkan Peraturan Presiden No.110/2017 dan Peraturan Pemerintah No 5/2018.

Dalam menjalankan organisasi,BPKH mempertimbangkan aspek keamanan dan kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dalam melakukan penempatan dan atau investasi sebagaimana amanat dalam UU No.34/2024 tersebut.

‘’Dana yang dikelola BPKH saat ini sekitar Rp 170 Triliun. Penggunaan nilai manfaatnya menghasilkan sekitar Rp 230 miliar digunakan untuk berbagai hal termasuk untuk kemaslahatan umat dan disebarkan ke seluruh Indonesia,’’ urainya.

Lilis memaparkan pengunaan dana kemasalahatan umat adalah untuk bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan UMKM dan sosial keagamaan. ‘’Sedangkan yang diserahkan di Pasuruan hari ini adalah bantuan dana kemaslahatan untuk pendidikan dan pembangunan sarana ibadah,’’ pungkasnya . (nug/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img