.
Friday, December 13, 2024

KI Pusat Kagum Inovasi Layanan Informasi Publik UM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Layanan informasi publik Universitas Negeri Malang (UM) kembali menarik perhatian Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. Selasa (26/12) kemarin, delegasi komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat hadir ke UM untuk melakukan verifikasi. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. H. Arya Sandhiyudha, S.Sos., M.Sc serta Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, S.T hadir secara langsung untuk visitasi.

Rospita Vici Paulyn, S.T mengatakan, kehadirannya ke UM dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Visitasi dilakukan dalam rangka pemeringkatan badan publik di Indonesia terkait keterbukaan informasi publik. “Dan UM selama dua tahun berturut-turut menjadi yang terbaik. Kampus ini telah menerima anugerah keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Rospita Vici Paulyn, S.T kembali memberikan apresiasi kepada UM. Sebelum melakukan visitasi pihaknya telah melakukan verifikasi website. Dan UM mendapat nilai penuh. “Di verifikasi website UM mendapat 100. Itu artinya 80 persen terpenuhi. Sedangkan
20 persen sisanya diambil dari presentasi dan hasil visitasi saat ini,” katanya.

INFORMATIF: Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Pemeringkatan, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama, Prof. Ir. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., MIAEng, MIEEE, Ph.D., menjelaskan layanan Sistem Informasi Akademik kepada Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, S.T

Tahap presentasi sendiri telah dilaksanakan 12 November 2024 lalu oleh Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd di Jakarta. Sebelumnya juga telah dilaksanakan kuisioner pada Bulan Oktober 2024. Setelah dua tahapan tersebut baru dilaksanakan visitasi oleh pihak Komisi Informasi Pusat.

Rospita mengungkapkan, ada beberapa kategori yang masuk dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Antara lain, BUMN, Lembaga Negera Non Struktural, Kementerian, Parpol, Perguruan Tinggi dan sebagainya. Pada tahap visitasi hanya diambil 10 terbaik dengan nilai tertinggi lintas kategori.

“UM menjadi salah satu yang masuk dalam 10 terbaik tersebut. Sehingga kemudian kami melakukan visitasi untuk melihat sejauh mana UM mendokumentasikan tentang keterbukaan informasi publik ini,” ungkapnya.

Saat visitasi tahun lalu, Komisi Informasi Pusat memberikan catatan untuk peningkatan layanan informasi di UM. Salah satunya layanan akses informasi bagi penyandang disabilitas. Maka di visitasi kali ini menjadi momentum evaluasi terhadap progres yang sudah dicapai.

“Kami ingin melihat catatan tersebut sudah dilakukan apa belum. Ternyata sudah banyak sekali perubahan. Terutama akses informasi untuk kaum disabilitas. Terlebih aplikasi yang digunakan adalah hasil karya dari mahasiswa. Ini luar biasa sekali,” ucap Rospita dengan penuh kagum.

KAGUM: Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. H. Arya Sandhiyudha, S.Sos., M.Sc serta Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, S.T melihat secara langsung instrumen Dynamic Mobile Braille Touch sebagai sarana akses informasi disabilitas di UM

Dia melihat secara langsung instrumen informasi bagi penyandang disabilitas itu. Instrumen tersebut ada di depan ruang Pusat Informasi Dan Layanan Terpadu, Lantai 1 Graha Rektorat UM. Namanya Dynamic Mobile Braille Touch. Tim petugas memberikan keterangan secara langsung sistem kerja alat ini.

Selain itu, visitor ditunjukkan pada Sistem Informasi Akademik (Siakad) dan Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Sipejar). Lalu ada alat Happiness Index yang dapat menangkap secara otomatis perasaan hati seseorang melalui tangkapan wajah di layar monitor. Lagi-lagi Rospita dibuat kagum akan berbagai inovasi tersebut. Sehingga dia memaklumi bila UM dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut menjadi yang terbaik.

“Pusat layanan informasi terpadu UM sangat baik sekali. Kami tadi sudah melihat secara khusus. Semua dokumen sudah tersedia dengan lengkap dan terbuka. Setiap tahunnya UM selalu melakukan inovasi baru untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Tak lupa dalam visitasi kali ini, Rospita juga memberikan catatan baru bagi UM. Dia mengatakan, di dalam daftar informasi publik UM masa retensi waktunya tidak ditentukan dengan tahun. Ini menjadi persoalan. Karena sesuai dengan UU Kearsipan masa retensi harus ditentukan dengan tahun. “Karana tren saat ini masyarakat banyak meminta informasi, misalnya 15 tahun yang lalu. Maka ini menjadi catatan baru untuk dilakukan perbaikan,” tandasnya. (adv/imm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img