MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara resmi dilaunching oleh Pemerintah Kota Batu di Graha Pancasila Kota Batu, Rabu (17/7) kemarin. Nantinya ada 10 OPD bakal melakukan uji coba penggunaan KKPD.
10 yang akan menggunakan KKPD meliputi Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan sektor keuangan agar lebih mudah dan cepat, serta transparan dan akuntabel. Dengan penggunaan KKPD akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Ia menjelaskan bahwa KKPD memiliki fungsi untuk memudahkan transaksi melalui digital. Sehingga meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara serta meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
“Niatan kami melaksanakan kegiatan ini, selain menjalankan amanat peraturan pemerintah pusat juga sebagai komitmen bersama untuk merespon kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan keuangan daerah,” tegasnya.
Ke depan, ia berharap, tidak hanya 10 OPD yang menggunakan transaksi keuangan dengan KKPD, tetapi semua OPD dapat melakukannya. Oleh karena itu, berbagai tantangan dan hambatan yang dialami, hendaknya menjadi masukan sehingga ke depan layanan keuangan akan lebih baik dan cepat.
“Tidak bisa dipungkiri jika era digitalisasi membawa perubahan besar pada metode transaksi pembayaran yang berlaku di Indonesia. Saat ini, metode pembayaran yang ada berubah menjadi digital dan mulai menggeser keberadaan metode pembayaran konvensional. KKPD diharapkan menjadi salah satu inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi pelaksanaan APBD,” urainya.
Ditambahkan oleh Kepala BKAD Kota Batu Eny Rachyuningsih bahwa KKPD merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di Daerah. Implementasi penggunaan KKPD di Kota Batu mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
“Perlu disampaikan bahwa KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh SKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD. Setelah kewajiban pembayaran OPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan OPD,” paparnya.
Selanjutnya OPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Untuk penggunaan KKPD yang dilaksanakan oleh Bank Jatim dan Bank Mandiri. (eri/lim)