Malang Posco Media – Melalui Proses Penjaringan (sesuai UU No 10/2016 dan UU 23/2014)
• 27 Juli 2023
o Diadakan Sidang Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018-2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang
o Disebutkan Wali-Wawali Kota Malang (Sutiaji-Edi) habis masa jabatannya pada 24 September 2023, maka harus ditunjuk Pj Walikota (untuk mengisi kekosongan jabatan)
o DPRD Kota Malang memulai proses penjaringan calon-calon Pj Walikota Malang (sebagai salah satu dari 3 jalur pengusul calon Pj walikota)
• 7-9 Agustus 2023
o Setelah melawati proses penjaringan di tingkat pimpinan fraksi diputuskan 3 nama calon Pj Wali Kota Malang
o 3 Nama calon Pj Wali Kota Malang yang diusulkan DPRD Kota Malang yakni: Erik S Santoso (Sekda Kota Malang), Wahyu Hidayat (Sekda Kab Malang) dan Diah Ayu Kusuma Dewi (Asisten II Setda Kota Malang)
o Ketiga nama yang diusulkan masuk dalam syarat/kriteria seorang Pj (sesuai PP No 6/2005). Yakni:
o Menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b
o Mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan (dibukjtikan dengan riwayat jabatan)
o Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 tahun terakhir mempunyai nilai baik
o Pada 9 Agustus 2023 ketiga nama yang diusulkan dari DPRD Kota Malang dikirimkan ke Kemendagri dan Pemprov Jatim
• 7 September 2023
o Muncul informasi 3 nama usulan PJ Walikota Malang dari Kemendagri RI yang masuk ke tahap penilaian akhir
o Mereka adalah Wahyu Hidayat (Sekda Kab Malang), Hendro Gunawan (Staf Ahli Gubernur jatim), dan Zanariah (salah satu direktur Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri).
• 22 September 2023
o Mendagri memutuskan Pj Walikota di berbagai daerah termasuk Pj Wali Kota Malang
o Sesuai SK Mendagri No 100.2.1.3-3920 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat diputuskan sebagai Pj Wali Kota Malang
• 24 September 2023
o Wahyu Hidayat dilantik sebagai Pj Walikota
o Dilantik secara resmi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya
ALASAN DPRD KOTA MALANG MENGUSULKAN WAHYU
o Memiliki pengalaman mumpuni di bidang pemerintahan
o Kemampuan dan kompetensi memenuhi syarat menjabat sebagai Pj
o Merupakan warga Kota Malang (mengerti karakteristik Kota Malang)
o Pernah menjadi Plh Bupati Malang