MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menepati janjinya untuk menyelesaikan pecah bidang tanah yang sempat molor hampir setahun. Hal itu ditunjukkan, Selasa (30/7) kemarin dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan pemohon yang berlangsung di aula kantor Kejari Kota Batu.
Plt Kepala Kantor BPN Kota Batu Jany Danny Assa yang menyerahkan secara langsung mengatakan bahwa agenda penyerahan sertifikat sejumlah 273 bidang ke perwakilan pemohon di wilayah Kecamatan Junrejo akhirnya terselesaikan.
“Hari ini kami berhasil menyelesaikan semua sertifikat dan langsung diserahkan secara utuh dengan rasa aman dan nyaman kepada pemohon,” ujar Jany kepada Malang Posco Media.
Degan selesainya tugas BPN, pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Batu yang telah memberikan pendampingan. Sehingga BPN Kota Batu bisa menjalankan tanggung jawab dan menyelesaikan kendala yang ada.
“Harapan ke depan seluruh kegiatan bisa diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada. Ini demi pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kepala BPN Kota Kediri ini.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Batu Reynold menjelaskan kegiatan kemarin adalah tindak lanjut dari pelayanan hukum yang dilakukan bersama BPN berdasarkan MoU beberapa waktu lalu.
“Barusan (kemarin, red) telah dilaksanakan penyerahan sertifikat kepada pemohon dengan total 273 bidang tanah. Semua syarat administratif telah dilaksanakan oleh BPN, sehingga hak atas tanah tersebut dapat terpenuhi tanpa persoalan,” ungkap Reynold.
Dengan adanya pendampingan yang dilakukan Kejari terhadap BPN merupakan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.
“Pendampingan yang kami berikan sesuai dengan tupoksinya. Sebagai pengacara negara kami akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Kuasa Pemohon Ahmad Khumaini mengaku sangat bersyukur dengan adanya pendampingan dari Kejari Batu. Dengan adanya pendampingan permohonan pecah bidang yang ia urus di BPN Kota Batu akhirnya terselesaikan setelah hampir setahun terkatung-katung.
“Kami mengapresiasi peran Kejari Batu yang telah memberikan bantuan hukum. Proses ini sudah berlangsung lama dan kami telah memenuhi persyaratan yang diminta untuk pecah bidang,” paparnya.
Sebelumnya Ahmad selaku pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu. Namun hampir setahun tak kunjung usai.
“Dengan selesainya pecah bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa ada kerjasama yang baik telah dilakukan antara BPN dan Kejari. Sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(eri/lim)