Thursday, August 21, 2025

Komersialisasi MCC, Tetap Gratiskan Kegiatan Masyarakat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Fasilitas Gedung Malang Creative Center (MCC) untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aturan teknis soal mekanisme retribusi akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) setelah pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kebijakan komersialisasi sebagian area MCC yang akan dikenai tarif retribusi hingga 40 persen dari biaya penggunaan lokasi. Meski demikian, Pemerintah Kota menegaskan bahwa kegiatan non-komersial tetap digratiskan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menegaskan, MCC akan tetap menjadi ruang terbuka bagi aktivitas masyarakat.

“Untuk kegiatan sekolah, UMKM, komunitas, dan sejenisnya, kami pastikan tidak dikenai retribusi. Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung aktivitas kreatif masyarakat,” kata Eko.

Ia menambahkan, pembebanan biaya hanya berlaku untuk penggunaan komersial murni, seperti penyewaan ruang untuk event bisnis atau pameran berbayar. Oleh karena itu, pihaknya akan memetakan titik-titik area MCC yang masuk dalam klasifikasi komersial dan non-komersial.

“Misalnya lantai dua dan lantai tujuh, itu termasuk area yang akan dikenai retribusi. Tapi titik-titik yang sering digunakan masyarakat akan tetap kami gratiskan,” jelasnya.

Eko memastikan bahwa proses penentuan dan pengenaan retribusi akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Pemetaan area dan besaran tarif akan diumumkan secara resmi melalui website MCC, agar masyarakat bisa mengetahui kebijakan secara transparan.

“Kami ingin tetap adil. Kebutuhan masyarakat kami utamakan, tapi potensi PAD dari kegiatan komersial juga perlu dikelola optimal,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img