.
Saturday, December 14, 2024

Komisi A Kritisi Larangan Parkir Balai Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Sejak Senin (15/1), kemarin area halaman depan Kantor Balai Kota Malang menjadi kawasan dilarang parkir. Warga atau tamu yang datang menggunakan kendaraan hanya difasilitasi drop zone. Kebijakan ini mendapat kritikan dari Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Rahman Nurmala.

Dia menyayangkan kebijakan tersebut. Karena dianggap tidak melihat berbagai sisi, terutama sisi pelayanan publik dari gedung Balai Kota Malang.

“Ya jujur saya juga baru tau informasi ini. Jika sudah diberlakukan begini pertanyaan saya warga mau mengurus layanan di Balai Kota, parkir dimana? Jalan Gajahmada atau di kawasan Mini Block Office itu sehari-hari sudah biasa penuh dengan parkirnya karyawan lho,” tegas Nurmala.

Ia menegaskan pengalihan parkir ke kawasan Jalan Gajahmada dan sekitrnya tidak akan maksimal. Warga yang datang ke Balai Kota Malang tidak akan terfasilitas parkir dengan baik. Estetika heritage gedung Balai Kota Malang seharusnya tidak menjadi penghalang untuk pelayanan publik.

Nurmala memandang kebijakan ini tidak dipikirkan secara matang. Karena selain kawasan parkir pengganti dinilainya tidak memadai, posisi frontliner (penerima tamu) pun masih menghadap ke arah masuk Balai Kota Malang, jika warga datang dari belakang area tentu akan kesulitan dan menjadi rumit.

“Kami akan segera evaluasi ini. Dalam waktu dekat ini akan ada rapat kerja dan akan kami sampaikan. Jangan sampai pelayanan publik ini jadi terganggu karena kebijakan ini,” pungkas Nurmala.

Salah seorang warga Klojen, Wibowo juga mengaku kerap berkunjung ke kawasan Balai Kota Malang untuk urusan layanan publik yang dibutuhkannya.

“Beberapa kali sering kalau ada urusan antar surat. Kan jadi repot kalau parkir harus di belakang sana, atau ke samping. Kalau ramai bagaimana? susah cari tempat parkirnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi Malang Posco Media menjelaskan, arahan ini diberikan Pj wali kota saat apel pagi, kemarin.

“Betul sudah tidak boleh parkir di sana (halaman Balai Kota Malang) per hari ini (kemarin, red). Jadi hanya drop zone. Parkirnya diarahkan ke kawasan Jalan Gajahmada,” tegas Jaya sapaan Kadishub Kota Malang ini.

Sesuai arahan, kebijakan ini dilakukan untuk membuat wajah gedung Balai Kota Malang lebih terlihat dengan baik. Mengingat Gedung Balai Kota Malang merupakan salah satu warisan budaya atau Gedung Heritage. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img