spot_img
Thursday, May 22, 2025
spot_img

Unmer Bentuk Satgas PPKPT

Komitmen Wujudkan Kampus Nyaman

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Universitas Merdeka Malang (Unmer) Malang telah melaksanakan sosialisasi Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pusat Pertemuan Ilmiah Gedung Rektorat Unmer Malang, beberapa waktu lalu.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unmer Malang, Dr. Ana Mariani, S.Sos., M.Si mengatakan, sosialisasi PPKPT diikuti pejabat struktural universitas, pejabat struktural fakultas, karyawan, dan mahasiswa Unmer Malang. “Tujuannya adalah untuk memberitahukan dan memperkenalkan Satgas PPKPT yang baru dibentuk. Satgas ini menggantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), sesuai dengan surat keputusan Rektor No KEP – 476/UM/XI/2024,” katanya.

Ana menekankan pentingnya peran Satgas PPKPT dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. “Satgas ini kami bentuk sebagai tanggung jawab UNMER sehingga kampus menjadi kondusif sebagai tempat pembelajaran dan bekerja,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Satgas PPKPT diharapkan dapat memberikan rasa aman tidak hanya kepada mahasiswa, tetapi juga kepada dosen dan karyawan. Sosialisasi ini tidak hanya memperkenalkan Satgas PPKPT, tetapi juga menjelaskan tugas-tugasnya dan cara melaporkan kekerasan di lingkungan universitas.

Dhaniar Eka Budiastanti, S.H., M.Kn., anggota Satgas PPKPT sekaligus Dosen & Kepala Program Studi (Kaprodi) S1 Hukum di Unmer Malang, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKPT didasarkan pada PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 PPKS yang kemudian dikembangkan menjadi PERMENDIKBUDRISTEK 55/2025 PPKPT. “Tujuannya adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan karyawan UNMER Malang agar tercipta lingkungan yang lebih aman,” katanya.

Dosen S1 Hukum UNMER ini juga memaparkan perbedaan antara PPKS dan PPKPT. PPKPT memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Selain itu, perbedaan juga terletak pada posisi satuan tugas, lokasi kasus, mekanisme penanganan kasus, dan pendanaan yang lebih terstruktur.

Mengenai tata cara pelaporan, Kaprodi S1 Hukum Unmer Malang ini menjelaskan bahwa pelaporan penanganan kekerasan di lingkungan dapat dilakukan melalui web kemahasiswaan atau web UNMER Malang.

Ketua Satgas PPKPT, Eka Indah Nurmawati, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menambahkan bahwa setiap laporan akan dinilai dan dikaji ulang, diikuti dengan wawancara kepada pelapor atau korban dan pelaku, wawancara psikologis jika diperlukan, dan keputusan sanksi oleh Rektor Unmer Malang atau rujukan kepada lembaga sosial jika pelaku berasal dari luar Unmer. Satgas PPKPT juga menyediakan bantuan layanan medis bagi korban yang dapat dibuktikan dengan visum dan saksi.

Eka menghimbau kepada semua korban untuk tidak ragu melaporkan kekerasan yang dialami. “Semua identitas dan kasus akan dirahasiakan, karena kami juga mempunyai kode etik yang akan menjaga korban,” tegasnya. (imm/udi)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img