spot_img
Monday, January 20, 2025
spot_img

Komoditas Bebas PPN 12 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco MediaPemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img