Sikap Kepala Daerah di Malang Raya, Kecuali Prioritas, Ambulans dan Damkar
MALANG POSCO MEDIA – Pembekuan strobo dan sirine oleh Polri disikapi bijaksana dan kompak oleh para kepala daerah di Malang Raya. Bahkan Bupati dan Walikota di Malang Raya juga tidak suka menggunakan strobo dan sirine saat pengawalan dinas. Yang dilakukan adalah datang ke lokasi acara lebih awal sehingga tidak terjebak kemacetan.
Bupati Malang HM Sanusi memilih mengikuti aturan terkait penggunaan lampu strobo maupun sirine. Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Malang ini juga memilih untuk berangkat lebih awal untuk mengantisipasi keterlambatan saat acara. “Mengikuti aturan. Kalau tidak boleh kami pun tidak menggunakan. Solusinya, ya datang lebih awal untuk mencegah keterlambatan,’’ ungkapnya.
Bupati mengaku selama ini pengawalan dilakukan oleh Polres Malang bersama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Selama ini sangat jarang mmenggunakan strobo maupun sirine saat perjalanan dinas, maupun menghadiri kegiatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Bambang Istiawan. “Penggunaan strobo dan sirine kami mengikuti aturan. Namun saat ini belum ada surat yang kami terima terkait pembekuan strobo maupun sirine,’’ katanya.
Pihaknya pun akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Malang. “Pengawalan untuk kepala daerah dilakukan polisi dengan mobil Patwal ataupun Motor. Sedangkan kami mengiringi, di belakang mobil kepala daerah atau bejabat yang mendapatkan pengawalan,’’ ungkapnya.
Lantaran berada di belakang mobil pejabat yang dikawal, maka penggunaan strobo maupun sirine jarang dilakukan. “Selama ini hampir tidak pernah menggunakan maupun menghidupkan lampu sirine, karena kami di belakang,’’ ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang juga mengatakan hal yang sama. Satpol PP menurut dia merupakan lembaga yang ikut terlibat dalam pengawalan kepala daerah atau pejabat daerah. Dalam urutan barisan, kendaraan Satpol PP berada di belakang mobil pejabat yang dikawal. “Aturannya demikian, kami berada di barisan belakang,’’ ucapnya.
Dia mengatakan untuk penggunaan strobo dan sirine pihaknya pun mengikuti aturan. Tentu saja, Satpol PP tidak akan melanggar aturan tersebut. “Seingat kami selama ini sudah sangat jarang menggunakan Strobo maupun Sirine. Selama ini Pak Bupati maupun Wakil Bupati memilih berangkat lebih awal untuk mengantisipasi kemacetan,’’ jelas pria yang akrab dipanggil Mando ini.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tidak mempermasalahkan dibekukannya penggunaan strobo dan sirine yang biasa digunakan oleh kendaraan patwal. Wahyu menyebut, sejak awal menjabat, dirinya sangat jarang menggunakan pengawalan kepolisian. Sementara pengawalan dengan Satpol PP, selama ini juga jarang menggunakan strobo dan sirine.
Bahkan, pada pekan kemarin Wahyu membagikan momen dirinya yang telah meminta secara langsung kepada petugas pengawalannya dari Satpol PP untuk tidak menggunakan strobo maupun sirine di media sosialnya.
“Itu supaya memastikan kendaraan patwal yang mengawal saya di jalan tidak menggunakan itu. Bukan untuk merespon itu (gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk). Sejak awal menjabat pun, saya memang jarang menggunakan. Karena memang saya tidak suka juga,” ujar Wahyu.
Oleh karena itu, pengawalan untuk mobilisasi hariannya ke depan, dipastikan Wahyu akan tetap sama seperti biasanya. Nyaris tidak ada perubahan karena memang sejak awal jarang sekali menggunakan strobo maupun sirine. Kendaraan patwal atau pengawalan dari Satpol PP pun tidak pernah digunakan untuk membuka jalan di depan mobil dinas Wali Kota. Selalu ada di belakang mobilnya. Praktis, penggunaan strobo atau sirine tidak terlalu dibutuhkan juga.
“Makanya pengawalan saya itu ada di belakang, bukan di depan mobil saya. Jadi saya pun sudah lama sekali tidak mengunakan (strobo dan sirine) itu. Nah kemarin itu saya tegaskan lagi dan sudah saya sampaikan ke masyarakat juga,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota juga memastikan bila saat ini pihaknya belum lagi menggunakan sirene dan rotator alias strobo. Sejak viral keluhan warga soal ‘tot tok wuk wuk ‘ beberapa hari lalu, pihak kepolisian menyesuaikan skala prioritas. “Untuk saat ini menyesuaikan skala kebutuhan. Tapi sementara kondisi di lapangan,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Menurutnya, pembahasan teknis sedang berlangsung. Nantinya, seperti apa yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Makota tentunya menyesuaikan arahan dari atas. Akan tetapi, dengan kondisi yang ada di masyarakat, pihaknya mengatakan juga turut mendengarkan kondisi tersebut.
Wali Kota Batu Nurochman juga bersikap bijaksana. “Saya sudah minta langsung kepada Dishub maupun Pamwal untuk tidak gunakan Strobo dan Sirine. Kadang juga tidak ada Pamwal yang mengawal perjalanan ke kegiatan,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media.
Pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Apalagi masyarakat merasa keberatan dengan pengawalan menggunakan Strobo dan sirine. “Tapi hal tersebut tidak berlaku untuk ambulance, damkar atau hal darurat lainnya. Misal ada pihak kepolisian menuju ke TKP untuk penanganan. Hal ini yang harus dipahami bersama,” bebernya.
Ketika ada masyarakat umum masih menggunakan Strobo atau Sirine untuk memecah kemacetan, pihaknya meminta agar masyarakat melaporkan hal tersebut. Sehingga pihak tersebut mendapat teguran ataupun sanksi sesuai peraturan yang ada.
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata bahwa pihaknya telah menerapkan aturan itu sejak ditetapkan Polri. ‘’Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus.
“Kami pastikan untuk wilayah hukum Polres Batu aturan tersebut sudah diterapkan. Bagi yang melanggar akan kami berikan teguran dengan melihat secara situasional sesuai kondisi kesadaran dan kepedulian pengemudi pastinya,” tegasnya.
Polres Malang menyatakan penggunaan strobo dan sirine menyesuaikan skala prioritas, sembari menunggu skema resmi lebih lanjut dari satuan terkait. “(Skema penggunaan strobo dan sirine) belum ada. Masih menunggu petunjuk yang resmi dari satuan atas. (Aturan saat ini) hanya seleksi prioritas saja,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (23/9) kemarin.
Namun demikian, penggunaan strobo dan sirine dibekukan untuk sementara ini sesuai yang disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Polri, termasuk bagi kendaraan patroli. “Sementara dibekukan sambil menunggu secara tertulis terkait penggunaannya. Dilihat dulu perkembangannya,” jelas Bambang.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) hanya kendaraan tertentu yang mendapatkan hak utama di jalan dan boleh menggunakan lampu isyarat seperti strobo. Bambang menjelaskan, warna lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan oleh Polri. Sedangkan warna merah dan sirine digunakan oleh kendaraan meliputi pemadam kebakaran, ambulan, dan unit PMI, kendaraan pimpinan lembaga negara, pejabat negara asing, dan lembaga internasional sebagai tamu. Kemudian, lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan pengawasan, patroli, pengawalan non-darurat, serta kendaraan pengangkut barang besar. Untuk kendaraan sipil, Bambang menegaskan dilarang menggunakan strobo dan sirine. “Tidak boleh sejak dulu,” tandas polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundak seragamnya tersebut.(ira/ian/eri/den/ley/lim)