MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pihak kepolisian meringkus komplotan pelaku pembobol rumah di Dusun Njengglong Desa Tegalweru Kecamatan Dau. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan digiring di Mapolres Malang, Kamis (30/1) pagi kemarin.
Dua di antara pelaku jalannya terpincang-pincang setelah pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki pelaku yang mencoba membahayakan melawan petugas saat pengamanan.
Para tersangka yakni M. Faizin Amin, 52, warga Desa Tanggung Kecamatan Turen, Dodik Darmawan, 47, warga Desa Amadanom Kecamatan Dampit, Imron Makruf 46, asal Kabupaten Jember, dan Anggah Sulistiyanto, 37, asal Jawa Tengah.
Dua tersangka lainnya merupakan pelaku penjual hasil curian yakni Dwi Priono, 44, dan Antono, 41, warga Dusun Kedawung Desa Pojok Kecamatan Dampit.
“Kami memperoleh barang bukti dari hasil curian mereka kalau dikalkulasikan sebanyak Rp 74 juta. Ini hasil menjual perhiasan. Ada juga satu unit mobil diambil mereka,” beber Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.
Para pelaku melancarkan aksinya di rumah warga bernama Djamal pada Jumat (24/1) lalu sekitar pukul 04:45 WIB. Pada saat itu kondisi rumah korban, Djamal keadaan kosong ditinggal ibadah ke musala.
“Modus operandi mereka melihat rumah kosong lalu masuk mengobrak-abrik rumah tersebut,” tambah polisi dengan pangkat satu bunga melati di pundaknya tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menambahkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
“(Wilayah target tersangka) sekitar Kediri, Malang, dan Blitar. Mereka menggunakan mobil berkeliling mencari target rumah,” kata Nur sembari menyampaikan tersangka ditangkap di wilayah Malang dan di Jember.
Pemilik rumah yang dibobol, Djamal mengatakan dirinya meninggalkan rumahnya ke musala. Kembalinya ke rumah, ia melihat pintu rumah dibobol maling dan perhiasan serta satu unit mobil Wuling Almaz miliknya raib.
“Di rumah kosong. Perhiasan hilang jumlahnya 170 gram. Diletakkan di kamar. Pelaku mencungkit pintu-pintu,” kata lansia berusia 65 tahun tersebut.
Kini keenam tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya paling lama sembilan tahun. (den/jon)