MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komplotan pembobol rumah disertai pencurian diringkus oleh polisi. Mereka ialah Khoinul Irwanto alias Mendol , 41, asal Desa Undaan, Kecamatan Turen, M Andi Ansori alias Kunting, 33, asal Pagedangan, Turen dan Agus Suharianto alias Mansyur, 42, asal Dampit.
Kali pertama yang dibekuk adalah Khoinul di rumahnya, Sabtu (27/4). Dari pengakuannya, polisi mengamankan dua pelaku lain, yakni Andi dan Agus. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan para pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian di rumah korban, TY, 47, warga Desa Pamotan, Dampit, 13 April lalu.
“Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal melaksanakan ibadah tawarih di musala terdekat,” kata Taufik. Komplotan pelaku, sambungnya, telah mengamati situasi kemudian mereka berbagi peran. Ada yang berjaga di luar. Sedangkan, pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.
“Alhasil, mereka mengambil barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta,” beber Taufik. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Polisi dengan pangkat dua balok emas di pundak itu menambahkan, tersangka Khoinul juga terlibat pencurian bersama Choirul Ansori alias Gedon, 44, warga Desa Undaan, Turen di rumah warga Jalan Belimbing Desa Kemulan, Turen, 31 Maret lalu. “Tanggal 5 April, mereka juga membobol rumah tidak jauh dari lokasi pertama,” ujarnya. Saat itu, para pelaku berhasil membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah BPKB. Aksi selanjutnya menggasak tiga ponsel, surat-surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (den/mar)