spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Komplotan Penadah Dan Pencuri HP Diringkus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua orang pria, yakni Suwoto, 60, alias Buluk Sopir warga Jatisari Kecamatan Ngajum dan Ali Madkur, 46, warga Wadung, Pakisaji ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kromengan. Pasalnya kedua orang tersebut merupakan komplotan maling dan penadah. Mereka diketahui telah melakukan pencurian Handphone (HP) milik warga bernama Winarko, 37, asal Desa Slorok, Kecamatan Kromengan.

Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban. Pencurian terjadi di rumah Winarko dengan mencongkel pintu.

- Advertisement -

“Korban baru mengetahui pagi hari sekitar pukul 05.30, pada 6 Juni 2022 bahwa barangnya berupa dua buah Hp serta dompetnya telah hilang,” ungkap Hari, Kamis (9/6).

Dikatakan, dari hasil olah TKP didapatkan barang bukti berupa satu buah sabit besar dan satu buah sabit kecil yang diduga alat untuk mencongkel pintu yang digunakan pelaku.

“Karena dari penyelidikan di lokasi kejadian pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan sabit, terus masuk ke ruang tengah dan mengambil HP saat dicas oleh pemiliknya dan masuk mengambil dompet yang berisi uang Rp 300.000,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan korban atas kejadian tersebut pihaknya menderita kerugian sebesar Rp 6 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Hari, petugas mendapat informasi bahwa dua HP dengan ciri-ciri tersebut dimiliki atau berada di tangan warga bernama Ali Madkur.

Jajaran Reskrim langsung mendatangi rumah Ali Madkur yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa dua HP tersebut adalah sama persis dengan milik korban dan saat ditanyakan pada Ali Madkur petugas mendapat keterangan dirinya telah membeli dari Suwoto.

“Ali membeli dua HP tersebut dari Suwoto dengan harga Rp 600.000,” ungkap Eko.

Akibat perbuatannya, Suwoto yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan Ali Madkur dijerat dengan pasal 480 KUHP selaku penadah.

“Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Malang untuk dimintai keterangan,” jelas Eko. (tyo/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img