.
Sunday, December 15, 2024

Konflik Agraria Masih Tinggi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Konfik agraria masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan pusat hingga daerah. Sejumlah kejadian beberapa pekan terakhir mencuat terkait konflik pertanahan di Indonesia telah memicu perhatian publik. Di Kabupaten Malang, kurang lebih 10 ribu hektare lahan masih menjadi sengketa.

Temuan tersebut menjadi kajian hasil riset Komite Nasional Kepemudaan Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang. Riset tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2022-2023 terkait anatomi konflik agraria yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Hasilnya dirangkum dalam buku elektronik tentang Peta Konflik Agraria di Bumi Arema sejak akhir September lalu.

“Beberapa permasalahan diantaranya bermuara pada konflik tanah dan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup rakyat kebanyakan,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang Zulham A. Mubarrok. Dikatakan, dalam penanganan konflik agraria yang tidak tepat, terbukti mengganggu stabilitas keamanan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

Tak terkecuali potensi yang sama bisa terjadi di Kabupaten Malang. Zulham memaparkan, dari hasil riset, diketahui Secara umum bahwa konflik agraria di Kabupaten Malang terbagi menjadi tiga kluster. Yakni, sengketa antara tentara dengan rakyat, sengketa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan rakyat, dan sengketa perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dengan rakyat.

Diketahui dari riset dan catatan kasus yang terpublikasi di media massa, jelasnya, ada sekitar 14 konflik agraria yang masih berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Enam diantaranya merupakan konflik antara TNI dengan rakyat. Salah satunya terjadi pada lahan 1.640,15 hektare di Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan.

Masyarakat setempat berhadapan dengan PUSKOPAD Kodam V Brawijaya. Yang dipermasalahkan yakni Kepemilikan dan Penguasaan Tanah Negara bekas Hak Erpacht Verponding yang terletak di Desa Harjokuncaran. Konflik tersebut masih berlangsung sejak tahun 1986 silam.

Selain itu, terdapat tujuh konflik antara BUMN dengan rakyat dan satu konflik antara perusahaan swasta dengan rakyat, dan satu konflik antara perusahaan swasta dengan rakyat. Diantaranya yang terjadi di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan. Yakni lahan seluas 1.300 hektare menjadi sengketa warga melawan BUMN yakni PTPN XII Perkebunan Pancursari.

Permasalahannya yakni adanya Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN XII Surabaya dengan jangka waktu berakhir 31 Desember 2037. Sedangkan warga memperjuangkan hak redistribusi. Lahannya menyangkut pertanian dan pemukiman warga. Selain itu seluas kurang lebih 912 hektare lahan ditelantarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img