.
Wednesday, December 11, 2024

Konsinyasi Pembebasan Lahan Bergulir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terkait Bangunan di Akses Exit Tol Madyopuro

MALANG POSCO MEDIA-Pemkot Malang melalui Bagian Hukum mulai melakukan konsinyasi terkait pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribig. Ini dilakukan untuk menyelesaikan  pembebasan lahan di exit Tol Madyopuro.

Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menjelaskan bahwa Pemkot Malang hadir dan sudah menjalani proses persidangan di PN Malang, Selasa (24/10) dan berlanjut Rabu (25/10) kemarin.

Namun Suparno belum mau menjelaskan secara detail. Ia mengatakan sudah melakukan upaya konsinyasi tersebut.

“Betul, sudah,” tegas Suparno.

Untuk diketahui uang ganti rugi yang dititipkan dalam proses konsinyasi oleh Pemkot Malang sebesar Rp 491 juta. Uang yang diberikan kepada pemilik lahan tersebut berdasarkan hasil penghitungan  appraisal independen yang ditunjuk pada tahun 2022.

Suparno belum mau membeberkan bagaiamana proses sidang berjalan dan seperti apa hasilnya. Dikarenakan masih berlanjut dan melalui proses lainnya. Saat ditegaskan apakah tidak lama lagi mengarah pada eksekusi lahan,  ia pun belum bisa memastikan. “Kita masih proses sidang ini, sabar saja nggih,” tegas Suparno.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemilik lahan bangunan Jalan Ki Ageng Gribig, A Wahab Adhinegoro SH MH membenarkan proses penyelesaian sengketa pembebasan lahan di PN Malang sedang bergulir.

Wahab juga belum bisa menjabarkan detail mengenai proses sidang. Sebab masih berjalan di tahap awal.

“Iya ini masih diperiksa oleh pengadilan (PN Malang) karena Pemkot Malang baru mengajukan permohonan itu (permohonan konsinyasi),” jelas  Wahab kepada Malang Posco Media kemarin.

Wahab mengatakan sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak kuasa hukum pemilik lahan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menjabarkan beberapa fakta-fakta, dokumen dan segala yang dibutuhkan dalam sengketa lahan itu di hadapan PN Malang.

“Tadi sidang jawaban dari saya, besok (hari ini) pembuktiannya. Ya sepertinya akan alot dan lama (masih lama prosesnya),” tegasnya.

Hal ini juga ditanggapi Ketua Pansus Penyelesaian Masalah Pembebasan Lahan Bangunan Jl Ki Ageng Gribig (depan exit tol) DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. Meski belum mendapat detail progres  dari proses pengadilan di PN Malang, Bayu menyampaikan akan memantau.

Ia mengetahui proses sidang sudah dilakukan di PN Malang sejak pekan ini. Pansus, lanjut Bayu, tetap mendorong Pemkot Malang melakukan komunikasi intens.

“Ya kami mendorong pemkot komunikasi intens dengan berbagai pihak terkait. Nanti begitu ada putusan langsung segera eksekusi itu saja,” pungkas politisi PKS ini. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img